Minta Dibebaskan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Logam Mulia Diberi Bukan Pakai Uang Suap

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati ingin dirinya bebas dari segala tuntutan dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Minta Dibebaskan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Logam Mulia Diberi Bukan Pakai Uang Suap
Suasana sidang hakim agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor Bandung.

INILAHKORAN, Bandung - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati ingin dirinya bebas dari segala tuntutan dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di kasus suap atas perkara KSP Intidana, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (17/5/2023).

Ia menegaskan dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak bisa dibuktikan soal suap SGD 80 ribu.

Baca Juga : Polisi Berikan Penghargaan Kepada Penjaga Pintu Rel Kereta Api Di Bandung

“Maka (uang suap) dapat dinyatakan tidak terbukti, oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Sudrajad

Selain membantah menerima suap, ia juga membantah pembelian logam mulia yang dituduhkan dari uang suap yang didakwakan kepadanya. Ia mengaku logam tersebut hasil membeli  dari warisan keluarga yang diterimanya.

"Tidak dapat disimpulkan uang pembelian adalah uang hasil pengurusan perkara," ucap Dimyati.

Baca Juga : Ema Sumarna Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri, Ini Kata Ridwan Kamil

Sudrajad pun meminta majelis hakim yang diketuai Ketua PN Bandung Yoserizal membebaskannya dari seluruh dakwaan. Ia juga meminta dibebaskan dan dinyatakan tidak terbukti menerima suap SGD 80 ribu atas pengurusan kasasi kepailitan KSP Intidana.

Halaman :


Editor : Zulfirman