Andri Satu-satunya Warga Binaan di Jabar Yang Menerima Remisi Imlek
Andri satu satunya warga binaan di Lapas Cibinonmg dan di Jabar yang beragama Konghucu dan menerima remisi Imlek
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Seorang warga binaan mendapat remisi di tahun baru Imlek. Ialah Andri, ia mendapat remisi dengan pengurangan masa tahanan 15 hari.
Andri saat ini tengah menjalani masa tahanan sebagai warga binaan di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa barat.
"Remisi Imlek, ada satu orang yang mendapat,"ucap Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Taufiqurrakhman pada Rabu 2 Februari 2022.
Baca Juga: Tetap Meriah, Tahun Baru Imlek di Kota Bandung Berlangsung Khidmat
Andri diketahui pemeluk agama Konghucu, di Jabar. Ia penerima remisi Imlek, dari 25 napi lainnya yang beragama sama. Taufiq menjelaskan pemberian remisi tersebut telah memenuhi syarat.
"Ini merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang baik," kata dia.
Menurut Taufiq, Andri juga merupakan satu-satunya napi di Jabar yang mendapatkan remisi Imlek dari total napi di Jabar yang mencapai 20.246 napi dan 3.129 tahanan.
Baca Juga: Perayaan Imlek Di Viraha Darma Ramsi Terapkan Prokes Ketat
"Hak-hak narapidana di Jabar terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," katanya.
Diketahui 25 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia akan mendapatkan remisi besok. Remisi diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam rangka tahun baru Imlek 2573 Kongzili.
Adapun rinciannya, 3 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.
Baca Juga: Jimin BTS, Junho 2PM dan Kang Daniel Wanna One Puncaki Reputasi Merek Member Grup K-Pop Bulan Ini
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 11 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing 1 orang. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran

