Anggota DPRD Kota Bogor Usulkan Bentuk Perda Perlindungan Anak Kota Bogor
Anggota Fraksi Gerinda DPRD Kota Bogor Nasya Kharisa Lestari mengusulkan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak di Kota Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Anggota Fraksi Gerinda DPRD Kota Bogor Nasya Kharisa Lestari mengusulkan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak di Kota Bogor.
Menurutnya, pembentukan perda itu sebagai wujud kepedulian perlindungan anak demi mewujudkan generasi emas di Tahun 2045 mendatang.
Nasya yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP) DPRD Kota Bogor, bergerak cepat untuk mendorong terealisasi Perda Perlindungan Anak di Kota Bogor.
"Setalah merampungkan Perda PPKLP yang merupakan usulan dari DPRD Kota Bogor, saya kembali menggarap Perda Perlindungan Anak di Kota Bogor. Dengan cara ini saya harap dapat mewujudkan perlindungan kepada generasi emas bangsa," ungkap Nasya kepada wartawan.
Nasya menerangkan, pembentukan perda itu sebagai wujud kepedulian perlindungan anak demi mewujudkan generasi emas di tahun 2045 mendatang. Menurutnya, setiap anak terlahir memiliki kesempatan mencapai cita-cita setinggi-tingginya sehingga peran pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan yang kuat untuk anak.
“Karena anak-anak ini merupakan generasi penerus bangsa Indonesia yang diharapkan menjadi penentu keberhasilan Indonesia sesuai visi misi pemerintah dalam mencapai Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan,” terangnya.
Nasya memaparkan, kalau anak-anak yang saat ini berjuang di dunia pendidikan merupakan generasi muda dan diyakini akan memimpin bangsa di masa depan.
"Untuk mewujudkannya, perlu dipersiapkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, optimalisasi bonus demografi, transformasi sosial dan ekonomi, serta menghadapi tantangan seperti stunting dan ketertinggalan teknologi," paparnya.
Nasya juga membeberkan, untuk penyusunan Perda PPKLP yang sudah rampung, telah disesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yang mencakup pencegahan kekerasan fisik, verbal, non-verbal, hingga kekerasan yang terjadi secara daring.
"Jadi dengan adanya penguatan Perda Perlindungan Anak ini, tentu kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita, generasi masa depan, mendapatkan perlindungan maksimal dan bisa menimba ilmu dengan aman di lingkungan sekolah," bebernya.
Diketahui hasil akhir pembahasan, Raperda PPKLP terdiri dari 71 pasal yang mengatur berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, hingga diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.
Editor : Doni Ramdhani

