Anies Baswedan Hadiri Sidang Tom Lembong, Yakin Hakim Akan Adil dalam Kasus Importasi Gula
Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan memberikan putusan yang adil dan objektif terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015–2016.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan memberikan putusan yang adil dan objektif terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015–2016.
Anies hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI tahun 2015–2016. Ia menyampaikan harapan besarnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mendoakan dan yakin. Insyaallah ini demi kepastian hukum,” ujar Anies di Pengadilan Tipikor Jakarta,seperti dikutip dari ANTARA.
Selain Anies, sejumlah tokoh nasional juga tampak memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong. Mereka di antaranya adalah mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.
Tokoh-tokoh lainnya yang hadir di ruang sidang termasuk eks Juru Bicara Timnas AMIN, Geiz Chalifa dan Tatak Ujiyati, politikus senior PPP Habil Marati, serta beberapa tokoh publik lainnya. Mereka datang secara terpisah sebelum pukul 14.00 WIB dan duduk di bangku penonton untuk mengikuti jalannya persidangan.
Begitu Tom Lembong memasuki ruang sidang, para tokoh tersebut langsung menyambutnya dan menanyakan kabarnya. Dukungan moral ini tampak menjadi penanda adanya solidaritas terhadap proses hukum yang kini tengah dijalani oleh Tom.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016 dengan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Akibat dari keputusan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar. Jaksa menilai perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin impor tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena mereka merupakan perusahaan gula rafinasi.
Lebih lanjut, Tom juga disebut menunjuk koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri untuk pengelolaan gula, alih-alih menunjuk BUMN sebagaimana seharusnya.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


