Antisipasi Penularan PMK dan Penyakit Ternak Lainnya, Dispernakan KBB Minta Peternak Tekankan Syarat Ini

Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menekankan para peternak untuk mengedepankan persyaratan saat melakukan jual beli hewan ternak.

Antisipasi Penularan PMK dan Penyakit Ternak Lainnya, Dispernakan KBB Minta Peternak Tekankan Syarat Ini
INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menekankan para peternak untuk mengedepankan persyaratan saat melakukan jual beli hewan ternak.
Hal itu dinilai perlu dilakukan sebagai upaya antisipasi merebaknya kembali penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, khususnya di wilayah Bandung Barat.
"Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para peternak, antara lain surat keterangan sehat ternak, pastikan ternak dalam keadaan sehat dan memiliki runtutan vaksinasi atau pengobatan yang jelas," kata Kepala Dispernakan KBB, Undang Husni Thamrin melalui Kabid Keswan,  Acep Rohimat kepada wartawan.
Selain PMK, langkah ini pun menjadi upaya preventif menghadapi berbagai penyakit lain yang kerap menyerang hewan ternak.
"Sekarang harus ada izin keluar maupun masuk dalam membeli atau menjual hewan ternak, baik lokal maupun dari luar daerah," jelasnya.
"Apalagi sekarang akan masuk masa penggemukan hewan ternak, karena beberapa bulan lagi akan Idul Adha," sambungnya. 
Lebih lanjut ia menuturkan, sejumlah perijinan tersebut sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pertanian (Pementan) RI nomor 17 tahun 2023.
"Isinya tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya," tuturnya.
Intinya, terang dia, aturan terbaru semua kabupaten/kota harus punya point of view (POV). Artinya, bagaimana daerah bisa mengendalikan kesehatan hewan di daerahnya masing-masing.
"Kita juga memiliki Call Center dan aplikasi Isikhnas, jadi kita bisa memonitor lalu lintas ternak itu dari mana kemana," terangnya.
Ia menilai, dengan adanya aturan baru tersebut para peternak yang tersebar di Bandung Barat bakal lebih mudah mendapat hewan ternak dalam kondisi sehat. 
"Bahkan, tidak akan mempersulit proses penjualan hewan ternak, justru dengan adanya aturan ini bisa mudah mendapat ternak yang sehat dan akan terhindar dari PMK dan penyakit lainnya," ujarnya.
Disinggung terkait peredaran PMK maupun penyakit ternak lainnya, ia mengaku, kondisinya masih aman terkendali. Sebab, kasus PMK sudah tidak merebak terhadap hewan ternak di Bandung Barat.
"Untuk kondisi sekarang masih aman terkendali, Tidak ada laporan adanya PMK maupun penyakit lainnnya, dari para peternak di Kabupaten Bandung Barat. Insya Allah masih Clean atau nol kasus PMK," bebernya.
Kendati begitu, pihaknya terus melaksanakan vaksinasi boster terhadap hewan ternak yang dimiliki para peternak di wilayahnya.
"Vaksinasi ternak terus dilaksanakan, sekarang lagi pelaksanaan boster setiap 6 bulan sekali," imbuhnya.
"Para peternak bisa melaporkan setiap kejadian atau keluhan kesehatan ternaknya melalui, Call Center UPT Puskeswan dan Lab dengan nomor 0811200762," tutupnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti