Apa Alasan di Balik Pemangkasan Masa Karantina Covid-19 Jadi Lima Hari?

Pemerintah Indonesia resmi memangkas aturan masa karantina menjadi lima hari. Apa alasan di balik keputusan tersebut?

Apa Alasan di Balik Pemangkasan Masa Karantina Covid-19 Jadi Lima Hari?
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (antara)

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Indonesia resmi memangkas aturan masa karantina menjadi lima hari. hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis 14 Oktober 2021.

Wiku menjelaskan pemangkasan masa karantina tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan internasional.

Lebih lanjut, Wiku mengungkapkan pemangkasan masa karantina tersebut dilakukan karena kondisi kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai terkendali.

"Durasi karantina selama 5 x 24 jam setelah melakukan tes PCR pertama di hari pertama kedatangan," kata Wiku dalam siaran pers di YouTube BNPB.

Baca Juga: Kabur Saat Karantina, Rachel Vennya Akhirnya Sampaikan Permohonan Maaf

Sebelumnya, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional ditetapkan selama 8 hari sejak Juli 2021 di saat kasus Covid-19 di Indonesia sedang mengalami peningkatan.

"Penambahan durasi karantina menjadi 8 hari di bulan Juli lalu berdasarkan kondisi kasus yang sedang meningkat. Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini,” ujar Wiku.

Adapun aturan terkait masa karantina tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas No.20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 dan mulai berlaku efektif mulai 14 Oktober 2021.***(Firda Rachmawati)


Editor : inilahkoran