Apakah Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa? Ini Jawaban Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab soal apakah vaksin Covid-19 bisa membatalkan puasa atau tidak.

Apakah Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa? Ini Jawaban Kemenkes
Ilustrasi vaksin Covid-19

INILAHKORAN, Bandung - Pada bulan ramadhan, sebagian orang mungkin akan menerima vaksin Covid-19. Namun, di antara mereka mungkin bertanya-tanya apakah hal itu akan membatalkan puasa atau tidak.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab pertanyaan soal apakah vaksin Covid-19 bisa membatalkan puasa atau tidak.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksinasi Covid-19 tidak akan berpengaruh dan membatalkan puasa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 27 Maret 2022: Aries Jujur Pada Diri Sendiri, Cancer Siap-siap Dapat Promosi

Klaim tersebut diungkap Nadia berdasarkan dengan fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Biasanya, masyarakat cenderung memilih tidak divaksin karena takut membatalkan puasa. Kami di sini melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa saat berpuasa bisa tetap vaksin," ujar Nadia dalam diskusi bertajuk "Mudik, Booster, dan Masker," ujar Nadia, dikutip dari keterangan persnya, Minggu 27 Maret 2022.

Lebih lanjut, Nadia kemudian meminta daerah-daerah di Indonesia yang menjadi tujuan utama mudik agar segera mempercepat akselerasi dan cakupan vaksinasi.

Baca Juga: Daftar Harga Minyak Goreng Jelang Ramadan di Supermarket

Daerah-daerah tersebut diharapkan bisa mencapai target 70 persen baik vaksinasi dosis pertama, kedua hingga ketiga (booster) sebelum Lebaran 2022.

Dalam percepatan akselerasi vaksinasi ini, Nadia juga mendorong agar TNI dan Polri tetap membantu sehingga target tersebut bisa segera tercapai.

"Walaupun waktunya cukup pendek kalau kita lihat tinggal seminggu lagi (Ramadhan)," tutup Nadia.***


Editor : inilahkoran