APBD 2023 Kabupaten Bogor Defisit Hingga Rp 400 Miliar, ini Saran Rudy Susmanto 

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengingatkan Plt Bupati Bogor dan jajaran untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi defisit APBD 2023 hingga sebesar Rp400an miliar. 

APBD 2023 Kabupaten Bogor Defisit Hingga Rp 400 Miliar, ini Saran Rudy Susmanto 
Rudy Susmanto menuturkan, perubahan parsial I yang sedang dibahas pemerintahan Kabupaten Bogor tidak boleh mengubah postur APBD 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan bersama antara eksekutif dengan legislatif di Kabupaten Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengingatkan Plt Bupati Bogor dan jajaran untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi defisit APBD 2023 hingga sebesar Rp400an miliar. 

Rudy Susmanto menuturkan, perubahan parsial I yang sedang dibahas pemerintahan Kabupaten Bogor tidak boleh mengubah postur APBD 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan bersama antara eksekutif dengan legislatif di Kabupaten Bogor

"Perubahan parsial itu ada ketentuan tersendiri. Harus mempedomani PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 163 dan 164," tutur Rudy Susmanto kepada wartawan akhir pekan kemarin.

Baca Juga : Dinas PUPR Rampungkan Betonisasi U-turn Tol Jagorawi, Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan 

Pasal 163  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  yang disebut ayah tiga orang snak  berbunyi, pergeseran anggaran dapat dilakuan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian objek belanja.

Adapun, Pasal 164 ayat 1 memberi penjelasan, bahwa pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program,  antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD. Mekamisme perubahan Perda atau APBD Perubahan harus dibahas bersama dan melalui persetujuan DPRD.

"Sementara perubahan parsial yang mekanismenya bisa ditempuh melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dijelaskan Pasal 164 ayat 2, yang menyatakan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD," tuturnya.

Baca Juga : Longsor Ketiga Kali, Jembatan Bailey Bakal Dipasang di Cikereteg Caringin

Dengan memedomani peraturan tersebut, Rudy mengingatkan perubahan parsial I yang sedang dibahas Pemkab Bogor tidak bisa merubah postur anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2023. Perubahan parsial, hanya bisa menggeser anggaran antar objek belanja atau antar rincian obyek belanja. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani