FAGI Jawa Barat Desak Pemerintah Anggarkan Bosda dalam APBD 2023

Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mendesak kepada Walikota Bandung dan DPRD kota Bandung untuk menganggarkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), guna membantu biaya operasional Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung.

FAGI Jawa Barat Desak Pemerintah Anggarkan Bosda dalam APBD 2023
Ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan

INILAHKORAN, Bandung - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mendesak kepada Walikota Bandung dan DPRD kota Bandung untuk menganggarkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), guna membantu biaya operasional Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung.


Ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan mengatakan, bahwa kalau dibandingkan dengan Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK), selain BOS dapat juga Biaya Operasi Pendidikan Daerah (BOPD) dari provinsi dan juga mendapatkan dana sumbangan dari masyarakat.

"Untuk SD dan SMP di kota Bandung hanya mendapatkan BOS untuk bantuan operasionalnya, oleh karena itu FAGI berharap, dianggarkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), karena berdasarkan informasi dari beberapa kepala sekolah dirasakan sangat berat hanya mengandalkan BOS," ucap Iwan Hermawan, Kamis 18 Agustus 2022.

Dia menambahkan, sementara BOS (Bantuan Operasional Sekolah) itu sendiri sebagian besar digunakan untuk membayar guru honorer dengan status para guru non PNS, hal ini berdasarkan fakta di lapangan, ternyata di SD dan SMP ini banyak guru-guru yang pensiun akhirnya kepala sekolah merekrut guru-guru.

"Walaupun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2017 ketika terjadi kekosongan seharusnya menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan kota/kabupaten atau provinsi untuk mencari guru pengganti, ketika terjadi kekosongan akibat adanya yang pensiun, bukan kewajiban dari kepala sekolah," paparnya.

Namun demikian, FAGI berharap, Bosda untuk SD dan SMP di Kota Bandung itu dapat dianggarkan di APBD, khususnya APBD Kota Bandung untuk tahun 2023.

Tentunya hal ini sebagai program atau kebijakan yang harus cepat dilaksanakan, meskipun di SD dan SMP sesuai dengan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 bahwa pendidikan dasar SD serta SMP diperbolehkan untuk menerima sumbangan dari masyarakat, yang dilarang adalah pungutan.

"Namun, tentunya sumbangan dari masyarakat ini harus dihimpun oleh komite sekolah SD dan SMP, sehingga tidak salah atau bertentangan dengan regulasi yang ada," ucapnya.
Selain itu, lanjut Iwan, sesuai regulasi yang ada di SD dan SMP dapat menerima sumbangan dari orang tua siswa, khususnya orang tua yang mampu dilihat dari latar belakang ekonomi, dan sumbangan dari orang tua murid itu yang dihimpun oleh komite sekolah diharapkan dapat membantu khususnya dalam investasi selain biaya operasional untuk SD dan SMP di kota Bandung.

"Saya kira alternative inilah, jadi jangan sampai sumbangan khususnya di SMP dan SD negeri khususnya untuk biaya operasional itu dilarang karena regulasinya diperbolehkan sebetulnya, jelas dalam Permendikbud 44 tahun 2012," pungkas Iwan Hermawan. *** (Okky Adiana)


Editor : JakaPermana