Apresiasi Hadirnya Inovasi Mesin Pirolisis, DLH Kota Cimahi Ingatkan Aturan Teknis dan Ketentuan Hukum Lingkungan yang Berlaku

Hadirnya inovasi pengolahan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat mendapat apresiasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, salah satunya seperti adanya mesin pirolisis yang mampu mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak.

Apresiasi Hadirnya Inovasi Mesin Pirolisis, DLH Kota Cimahi Ingatkan Aturan Teknis dan Ketentuan Hukum Lingkungan yang Berlaku

INILAHKORAN, Cimahi - Hadirnya inovasi pengolahan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat mendapat apresiasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, salah satunya seperti adanya Mesin Pirolisis yang mampu mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak.

Diketahui, dua orang inovator Pegiat Persampahan/ Bandung Great Sampah & Bank Sumber Daya Sampah Melong 26 Cimahi, Lionard Sutandi dan Wahyu Dharmawan untuk menyelesaikan masalah sampah tersebut.

Keduanya berhasil menciptakan mesin pengolah sampah kresek menjadi bahan bakar bensin yang dinamai Petasol. Tak tanggung-tanggung, dari 1 kilogram sampah kresek mesin tersebut mampu menghasilkan bahan bakar sebanyak sekitar 1 liter bensin.

Kendati demikian, DLH Kota Cimahi mengingatkan bahwa pengolahan sampah, terutama yang berbasis energi termal, harus mengacu pada aturan teknis dan ketentuan hukum lingkungan yang berlaku.

"Pengolahan sampah memang harus dilakukan, namun tidak sembarangan. Ada dua metode yang umum digunakan, yakni mekanik dan termal," kata Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Selasa 6 Mei 2025.

Chanifah menjelaskan, secara mekanik memang mesin pengolahan sampah tersebut tidak menimbulkan polusi. Namun, secara termal ada menimbulkan polusi berupa emisi.

Lebih lanjut Chanifah menerangkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota agar pengolahan sampah berbasis energi termal dilengkapi dokumen UKL-UPL jika kapasitasnya kurang dari 50 ton per hari. Sedangkan, jika lebih dari 50 ton, wajib menyusun dokumen Amdal. 

"Kalau ingin mengoperasikan pengolahan sampah menggunakan energi termal itu bisa, namun harus mempunyai izin, seperti izin usaha," jelasnya.

"Jadi setiap enam bulan sekali harus meminta izin ke DLH setempat," ucapnya.

Menurutnya, apabila tidak ada pelaporan berkala dan tidak mengantongi izin. Maka akan ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

"Jika tidak melaporkan, akan ada sanksi penaatan hukum lingkungan. Karena hal tersebut dikeluarkan oleh Kementerian LH," tegasnya.

Sejauh ini, ungkap Chanifah, sudah ada warga atau komunitas yang mengembangkan alat pencacah sederhana hingga septic tank khusus untuk kotoran hewan seperti kucing.

"Bahkan ada yang membuat septic tank untuk kotoran hewan seperti kucing," ungkapnya.

Selain itu, kata Chanifah, DLH Cimahi juga mencatat adanya perbaikan dalam kesadaran warga terkait pengelolaan sampah rumah tangga. 

Menurutnya, warga di sejumlah kelurahan sudah mulai memilah sampah dari rumah meskipun implementasinya belum sepenuhnya merata.

"Namun masih ada sebagian yang masih belum terpilah saat ditarik," ujarnya.

Sejak digulirkannya kegiatan clean up pada 21 April hingga 1 Mei 2025, DLH mencatat sampah yang berhasil diangkut mencapai 200 ritase. Jumlah tersebut menjadi indikator bahwa penanganan sampah mulai menunjukkan kemajuan.

"Dampak gerakan ini pun mulai terasa. Dari pantauan DLH Cimahi, sekitar 80 persen masyarakat menyambut positif gerakan pengolahan sampah," ujarnya.

"Masyarakat sudah mulai paham dan sadar soal pentingnya mengelola sampah dengan benar," tandasnya.*** 


Editor : Ahmad Sayuti