Arif Rachman Optimis PAD Kabupaten Bogor Lebih dari Rp 3 Triliun

Walaupun penerimaan pajak atau pendapatan asli daerah (PAD) agak melambat, Kepala Badan Pemgelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rachman optimis jumlah PAD pada Tahun 2022 lebih dari Rp 3,6 triliun.

Arif Rachman Optimis PAD Kabupaten Bogor Lebih dari Rp 3 Triliun
Kepala Badan Pemgelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rachman optimis jumlah PAD pada Tahun 2022 lebih dari Rp 3,6 miliar../Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-Walaupun penerimaan pajak atau pendapatan asli daerah (PAD) agak melambat, Kepala Badan Pemgelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rachman optimis jumlah PAD pada Tahun 2022 lebih dari Rp 3,6 triliun.
"Memang agak lambat penerimaan pajaknya, jika dibandingkan Tahun 2021 lalu. Namun Bappenda optimis, jumlah PAD kita di Tahun 2022 ini bisa lebih dari Rp 3,6 triliun," kata Arif Rachman kepada wartawan, Rabu, (16/11/2022).
Arif Rachman menuturkan dari target PAD sebesar Rp Rp 3,6 triliun, progres yang tercapai sudah di angka 92 persen. Di siswa waktu tahun ini, ia meminta jajarannya bekerja lebih giat lagi.
"Kepada jajaran UPT Bappenda yang ada di beberapa wilayah, saya minta digenjot terus raihan PADnya hingga bisa melampauu target di akhir tahun mendatang," tutur peia berkaca mata ini.
Menurutnya, melonjaknya PAD di Tagun 2021, karena Pemkab Bogor mebdapatkan tambahan pendapatan pajak dari hasil praktek jual beli Mall Aeon di Kawasan Sentul City, Babakan Madang.
"Semoga di tahun ini ada lagi kejutan tambahan pendapatan, Tahun 2021 lalu, pendapatan pajak tambahan dari teansaksi jual beli Mall Aeon itu mencapai Rp 94 miliar," tambahnya.
Arif melanjutkan, guna memaksimalkan potensi PAD,   jajaran Bappenda Kabupaten Bogor juga menggenjot piutang pajak bumi bangunan (PBB) yang jumlahnya lebih dari Rp 1,2 triliun.
"Piutang PBB kita mencapai Rp 1,2 triliun, sebagian besar tak tertagih karena ada sengketa hukum seperti double kepemilikan objek pajak. Namun, kami tetap berusaha semaksimal mungkin menagih piutang pajak baik dengam cara konvensional maupun dengan menawarkan program pemutihan, pemberian diskon atau penghapusan denda piutang," lanjut Arif. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana