AS Pembunuh Emak-emak di Depok Ditangkap di Indramayu

Lima hari setelah melakukan pembunuhan kepada korbannya wanita berinisial LH (41 tahun), terduga pelaku pembunuhan AS (29 tahun) akhirnya berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

AS Pembunuh Emak-emak di Depok Ditangkap di Indramayu

INILAHKORAN, Gunung Putri-Lima hari setelah melakukan pembunuhan kepada korbannya wanita berinisial LH (41 tahun), terduga pelaku pembunuhan AS (29 tahun) akhirnya berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

Kasus ini berawal dari laporan warga Kampung Dedep Rt 002 RW 008 Desa Tlajung Udik, Gunung Putri Kabupaten Bogor yang menemukan jasad LH, korban diketahui  merupakan warga Kota Depok pada 16 Desember kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata ditemukan fakta-fakta hukum yang mengarah kepada terduga pelaku pembunuhan berencana, dimana sebelum dibuang di Kampung Dedep, Desa Tlajung Udik, Gunung Putri. Ternyata korban sebelumnya, dibunuh di kontrakan pelaku dengan cara dicekik.

Baca Juga : TAPD dan DPRD Kabupaten Bogor Sepakat Pemutusan Kontrak Penyedia Jasa yang Lambat Pekerjaannya

"Lima hari setelah melakukan pembunuhan, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan berencana berinisial AS, di kampung halamannya di Kabupaten Indramayu," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Rabu 21 Desember 2022

AKBP Iman Imanudin menuturkan, selain diduga melakukan pembunuhan berencana, pelaku AS juga dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena AS juga melakukan pencurian dengan  pemberatan.

"Terduga pelaku AS, juga melakukan pencurian dengan pemberatan, dimana sepeda motor dan handphone milik korban dikuasai oleh pelaku. Saat ini, baik barang-barang korban maupun alat-alat yang digunakan untuk menghabisi maupun membuang jasad korban, sudah kami amankan sebagai barang bukti. AS dikenakan pasal berlapis yaitu 338, 340 dan 360 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati, seukur hidup atau 20 tahun penjara,"  tutur AKBP Iman Imanudin.

Baca Juga : Pemkot Gandeng Sektor Usaha Bebaskan Buang Air Besar Sembarangan

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan, bahwa baik korban maupun terduga pelaku, masing-masing memiliki pasangan hidup. Keduanya, juga berprofesi sebagai ojek online.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti