AS Pembunuh Emak-emak di Depok Ditangkap di Indramayu

Lima hari setelah melakukan pembunuhan kepada korbannya wanita berinisial LH (41 tahun), terduga pelaku pembunuhan AS (29 tahun) akhirnya berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

AS Pembunuh Emak-emak di Depok Ditangkap di Indramayu

INILAHKORAN, Gunung Putri-Lima hari setelah melakukan pembunuhan kepada korbannya wanita berinisial LH (41 tahun), terduga pelaku pembunuhan AS (29 tahun) akhirnya berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

Kasus ini berawal dari laporan warga Kampung Dedep Rt 002 RW 008 Desa Tlajung Udik, Gunung Putri Kabupaten Bogor yang menemukan jasad LH, korban diketahui  merupakan warga Kota Depok pada 16 Desember kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata ditemukan fakta-fakta hukum yang mengarah kepada terduga pelaku pembunuhan berencana, dimana sebelum dibuang di Kampung Dedep, Desa Tlajung Udik, Gunung Putri. Ternyata korban sebelumnya, dibunuh di kontrakan pelaku dengan cara dicekik.

"Lima hari setelah melakukan pembunuhan, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan berencana berinisial AS, di kampung halamannya di Kabupaten Indramayu," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Rabu 21 Desember 2022

AKBP Iman Imanudin menuturkan, selain diduga melakukan pembunuhan berencana, pelaku AS juga dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena AS juga melakukan pencurian dengan  pemberatan.

"Terduga pelaku AS, juga melakukan pencurian dengan pemberatan, dimana sepeda motor dan handphone milik korban dikuasai oleh pelaku. Saat ini, baik barang-barang korban maupun alat-alat yang digunakan untuk menghabisi maupun membuang jasad korban, sudah kami amankan sebagai barang bukti. AS dikenakan pasal berlapis yaitu 338, 340 dan 360 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati, seukur hidup atau 20 tahun penjara,"  tutur AKBP Iman Imanudin.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan, bahwa baik korban maupun terduga pelaku, masing-masing memiliki pasangan hidup. Keduanya, juga berprofesi sebagai ojek online.

"Korban punya suami dengan jumlah anak 4 orang, terduga pelaku pembunuhan yang merupakan pria idaman lain (PIL) dari prahara rumah tangga LH ternyata juga punya istri dan 1 orang anak," jelas AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Ia menambahkan, sebelum dibunuh dengan cara dicekik lehernya. Korban juga disetubuhi AS dengan sebelumnya diiming-imingi akan mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu.

"Motif terduga pelaku pembunuhan ini ialah ingin menguasai harta korban, demi bisa mendapatkan biaya untuk pulang kampung ke Kabupaten Indramayu. Selain mengambil harta korban, AS juga mengambil lagi uang yang sebelum diberikan kepada LH," tambahnya. (Reza Zurifwan)

 

 


Editor : Ahmad Sayuti