AS Tolak Visa Tim Media Presiden Iran untuk Hadiri Sidang Umum PBB
AS menolak visa bagi tim media Presiden Iran Masoud Pezeshkian yang dijadwalkan ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Amerika Serikat menolak menerbitkan visa bagi tim media Presiden Iran Masoud Pezeshkian yang dijadwalkan mendampingi kunjungannya ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Penolakan visa tersebut disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, pada Senin (21/9).
Baghaei mengkritik keputusan tersebut melalui akun media sosial X. Ia menilai penolakan terhadap tim media Presiden Iran merupakan bentuk pembatasan akses informasi.
“Ketika sebuah pemerintahan menutup pintu rapat-rapat, bahkan terhadap jurnalis Amerika yang tidak mereka sukai, dan menghalangi wartawan asing, termasuk tim media Presiden Iran yang suaranya ingin mereka bungkam, tindakan itu bukanlah bentuk pengaturan akses,” tulis Baghaei.
Menurut Baghaei, kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menyembunyikan kebenaran dan melanggengkan kampanye disinformasi dengan mengabaikan hak masyarakat atas akses informasi.
Kementerian Luar Negeri Iran kemudian mengklarifikasi bahwa pernyataan Baghaei merujuk pada penolakan visa terhadap anggota tim media Kepresidenan Iran yang akan melakukan perjalanan ke New York untuk meliput agenda Pezeshkian dalam Sidang Majelis Umum PBB.
Pezeshkian dijadwalkan berangkat ke New York pada Selasa (22/9). Sejumlah laporan menyebut Presiden Iran tersebut tetap memperoleh izin untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB, sementara beberapa anggota tim media yang mendampinginya tidak mendapatkan visa.
Penolakan visa terhadap tim media Iran terjadi di tengah meningkatnya ketegangan antara Washington dan Teheran.
Sebelumnya, pada 18 September 2026, Presiden AS Donald Trump mengumumkan larangan bagi CNN, MS NOW, dan Politico untuk memperoleh akses ke Gedung Putih. Trump menuduh media-media tersebut menyebarkan “berita palsu”.
Sehari kemudian, sejumlah jurnalis dari ketiga media tersebut ditolak memasuki kompleks Gedung Putih. Akses dan kartu pers mereka dilaporkan dinonaktifkan atau disita. Ketiga organisasi media tersebut kemudian menggugat pemerintahan Trump dengan alasan pembatasan tersebut melanggar hak konstitusional pers.
Rangkaian peristiwa tersebut menempatkan persoalan akses media dalam sorotan, baik terkait kebijakan pemerintah AS terhadap media domestik maupun terhadap tim media asing yang hendak meliput agenda diplomatik di Amerika Serikat.***
Editor : JakaPermana

