Asas Pencegahan Jurus Utama Pengawasan Dana Desa

Penyimpangan dana desa banyak terjadi akibat kurangnya pemahaman para kepala desa tentang sistem administrasi keuangan negara. 

Asas Pencegahan Jurus Utama Pengawasan Dana Desa
Kepala Biro Hukum dan Tatalaksana Kemendes PDTT, Undang Mugopal
INILAH, Bali - Penyimpangan dana desa banyak terjadi akibat kurangnya pemahaman para kepala desa tentang sistem administrasi keuangan negara. 
 
Makanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) lebih mengutamakan asas pencegahan untuk mengurangi penyimpangan itu. 
 
Kepala Biro Hukum dan Tatalaksana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Undang Mugopal mengatakan, sebab penyimpangan dana desa mayoritas diakibatkan karena kelemahan administrasi keuangan. 
 
"Hampir 60 persen kepala desa tidak berpendidikan tinggi. Dia belum paham bagaimana mengadministrasikan keuangan ini. Jadi tidak ada kesengajaan, karena ketidaktahuan,” ujar Undang Workshop Pemanfaatan, Pengelolaan, dan Penyaluran Dana Desa di Bali, Jumat (29/3).
 
Undang membagi penyalahgunaan dana desa ke dalam dua faktor, yakni berdasarkan faktor ketidaksengajaan dan kesengajaan. Faktor ketidaksengajaan seperti terjadinya kesalahan pada proses perencanaan, kesalahan dalam penyusunan laporan, dan kesalahan dalam penyusunan spesifikasi pekerjaan. 
 
Sedangkan faktor unsur kesengajaan seperti membuat rancangan anggaran di atas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan proyek sumber dana lain kepada anggaran dana desa, membuat proyek fiktif, dan sebagainya.
 
“Yang ada unsur kesengajaan ini masuk ke dalam tindak pidana korupsi. Tapi kita ingin adanya pencegahan. Bagaimana caranya agar kepala desa tidak terkena pidana. Tapi kalau sudah dibina masih ada unsur kesengajaan ya sudah bagaimana,” ujarnya.
 
Dalam rangka pencegahan tersebut ia mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bekerjasama dengan kejaksaan agung untuk turut mengawasi dan mendampingi proses penyaluran hingga pelaksanaan penggunaan dana desa. 
 
“Metode agar tidak ada penyimpangan dana desa baik sengaja maupun tidak sengaja, kita gandeng Mabes POLRI. Kita juga lakukan MoU dengan Kejagung lewat program jaga negeri yang di bawahnya ada program Jaga Desa. Jika ada penyimpangan atas dasar kesengajaan silakan saja (ditindak),” ujarnya.
 


Editor : inilahkoran