Aset EXO CBX Senilai Rp30 Miliar Dibekukan SM di Tengah Sengketa Hukum
Agensi SM Entertainment kini telah membekukan aset milik EXO CBX sebesar Rp30 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sengeketa hukum yang melibatkan SM Entertainment dan EXO CBX terus berlanjut hingga sekarang.
Kini, SM Entertainment secara resmi telah membekukan aset milik member subunit EXO CBX, Chen, Baekhyun, dan Xiumin, dengan total nilai mencapai 2,6 miliar won (sekitar 46,3 miliar KRW atau Rp30 miliar).
Langkah hukum ini dilakukan SM bertujuan untuk mengamankan klaim utang yang setara dengan 10% dari pendapatan aktivitas individu member, yang berasal dari kesepakatan sebelumnya antara kedua belah pihak.
Pada tahun 2023, CBX mengumumkan pengakhiran kontrak eksklusif mereka dengan SM Entertainment, dengan alasan durasi kontrak tersebut tidak adil.
Setelah negosiasi, pihak SM dan ketiga member EXO CBX ini mencapai kesepakatan pada Juni 2023.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, ketiga member EXO ink akan beroperasi melalui perusahaan mereka sendiri sambil membayar 10% dari penghasilan individu mereka kepada SM.
Namun, ketegangan kembali muncul ketika CBX kemudian mengklaim bahwa SM telah gagal memenuhi sebagian dari perjanjian tersebut.
Akibatnya, mereka menolak untuk melakukan pembayaran royalti, yang meningkatkan konflik menjadi sengketa hukum skala penuh.
Menurut BizHankook, SM Entertainment mengajukan permohonan penyitaan aset sementara pada tanggal 9 dan 10 Februari 2026, yang menargetkan properti milik ketiga member EXO tersebut.
aset EXO CBX yang dibekukan SM
aset milikEXO CBX yang kini dibekukan SM ini meliputi:
- Klaim jeonse (uang jaminan sewa sekaligus) Chen
- Apartemen Baekhyun di Achun-dong, Guri (Provinsi Gyeonggi)
- Apartemen Xiumin di Hannam-dong, Distrik Yongsan, Seoul
- Apartemen Baekhyun di Achun-dong berukuran 142㎡ dan dibeli pada Oktober 2023.
- Apartemen Xiumin di Hannam-dong memiliki luas 166㎡, dengan prosedur pengalihan kepemilikan yang baru selesai bulan lalu pada tanggal 9 Januari.
Jumlah total yang ingin diamankan SM melalui pembekuan aset adalah 2,6 miliar won atau Rp30 miliar lebih, yang mewakili bagian yang belum dibayar dari pembagian pendapatan sebesar 10% yang telah disepakati.
Penyitaan sementara (pembekuan aset) mencegah debitur mentransfer atau membuang aset untuk menghindari pembayaran kembali.
Tindakan hukum ini biasanya diambil ketika ada kekhawatiran bahwa debitur mungkin mencoba menyembunyikan atau melikuidasi aset, yang berpotensi mempersulit penagihan utang.
Seiring berlanjutnya perseteruan hukum antara SM Entertainment dan EXO CBX, para pengamat industri mengamati dengan saksama bagaimana perselisihan mengenai ketentuan kontrak dan pembagian pendapatan akan terungkap.***
Editor : Irma Nurfajri


