Pemprov Jabar Keluarkan Penetapan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Sudah ditandatangi Dedi Mulyadi Pemprov Jabar mengeluarkan SE jam kerja ASN selama Ramadan

Pemprov Jabar Keluarkan Penetapan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Ilustrasi jam kerja ASN Pemprov Jabar selama Ramadan

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat edaran (SE), terkait penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov selama Ramadan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Adi Komar mengatakan, SE Nomor 21/KPG.03.04/ORG yang mengatur penyesuaian jam kerja ASN Pemprov Jabar selama Ramadan telah diterbitkan Gubernur Dedi Mulyadi pada 9 Februari 2026 lalu.

Dalam edaran tersebut kata Adi, setidaknya ASN Pemprov Jabar masuk kerja selama 32,5 jam dalam satu pekan selama Ramadan, tidak termasuk dengan waktu istirahat.

"Detailnya, Senin sampai Kamis masuk kerja 06.30, istirahat 12.00-12.30 dan pulang kerja jam 14.00," ujar Adi saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu 11 Februari 2026.

Sedangkan untuk tiap Jumat selama Ramadan, jam kerja kata dia, waktu masuk dan pulang sama dan yang membedakan adalah waktu istirahat yang lebih panjang karena adanya ibadah Salat Jumat. Yakni waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30 WIB.

"Ini efektif per tanggal 1 Ramadan," ucapnya.

Bagi ASN di bagian pelayanan publik lanjut Adi, seperti di sektor kesehatan dan pendidikan, akan menyesuaikan jam kerjanha berdasarkan ketetapan oleh pimpinan.

"Artinya tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Isi SE jam kerja ASN Selama Ramadan 

Berikut isi Surat Edaran Nomor 21/KPG.03.04/ORG tentang Penetapan jam kerja Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di lingkungan Pemprov Jabar.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik selama Ramadan.

Di mana tetap memperhatikan prinsip efektivitas dan produktivitas kerja pegawai, melalui penerapan pengaturan jam kerja yang adaptif dan fleksibel bagi pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jabar.

Pertama, jumlah jam kerja efektif pada Ramadan ditetapkan paling sedikit 32,5 jam dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, dengan pengaturan, Senin-Kamis masuk kerja pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang Kerja pukul 14.00 WIB

Untuk Jumat, masuk kerja pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB dan pulang Kerja pukul 14.00 WIB.

Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan satuan pendidikan hari dan jam kerja selama satu pekan sama, namun waktu istirahat menyesuaikan sesuai jadwal pelayanan.

"Ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja ditetapkan Kepala Perangkat Daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana," bunyi kalimat terakhir dalam edaran tersebut.

Puasa sendiri telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, yakni pada 19 Februari 2026 atau pekan depan. 


Editor : Ahmad Sayuti