ASN KBB Terancam Pengurangan TPP dan Pemberhentian Kerja Lantaran Sering Bolos
Ancaman pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sampai pemberhentian mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang sering bolos kerja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Ancaman pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sampai pemberhentian mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang sering bolos kerja.
Kebijakan tersebut dilakukan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail sebagai upaya penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tak cuma itu, peraturan tersebut diterbitkan Bupati Jeje melalui Surat Edaran Nomor 3070 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagu Seluruh Pegawai dan Pemberian. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Berdasarkan Penilaian Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.
"Ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Bandung Barat sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bandung Barat Nomor 65 Tahun 2023," kata Jeje, Kamis 31 Juli 2025.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4), jelas Jeje, ditentukan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
"Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja," jelasnya.
Diketahui, jumlah jam kerja efektif minimal adalah 37,5 jam per minggu bagi seluruh Perangkat Daerah dengan sistem 5 atau 6 hari kerja.
Bagi seluruh pegawai baik ASN maupun Non ASN, wajib mengisi daftar hadir melalui aplikasi Sistem Monitoring Aparatur Real Time (SMART) Mobile.
Seluruh ASN, tegas Jeje, wajib melaporkan aktivitas kinerja melalui aplikasi SMART kinerja sebagai persyaratan pencairan TPP setiap bulan.
Pemberian TPP ini mempertimbangkan hasil penghitungan kinerja dengan komposisi penilaian perilaku kerja berdasarkan kehadiran dengan dengan bobot 40 persen dan penilaian kinerja berdasarkan capaian kinerja dengan bobot sebesar 60 persen.
"Bagi yang memanipulasi data kehadiran seperti mengunggah evidence berupa hasil memfoto gambar, karikatur dan/atau objek lainnya selain wajah asli pemilik akun Smart Presensi, memalsukan surat perintah dinas luar, surat cuti mengakibatkan TPP-nya dikurangi atau penundaan surat rekomendasi TPP," tegasnya.
Menurutnya, sanksi memanipulasi data kehadiran tidak hanya berlaku bagi ASN secara perseorangan, namun juga dijatuhkan kepada Perangkat Daerah berupa sanksi penundaan penerbitan surat rekomendasi pencairan TPP.
Oleh karena itu, orang nomor satu di Bandung Barat itu mewajibkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap ASN untuk menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku guna menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.
"Bagi atasan yang tidak memberikan sanksi kepada bawahannya akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai dengan amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 24 ayat (3)," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

