Respon Soal Lagu Karatagan dan Hymne Bandung Barat yang Belum Terdaftar HKI, Ketua Komisi I DPRD KBB Komit untuk Memperjuangkan 

Kabar soal karya lagu Karatagan Bandung Barat dan Hymne Bandung Barat yang belum mendapat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menuai sorotan banyak pihak.

Respon Soal Lagu Karatagan dan Hymne Bandung Barat yang Belum Terdaftar HKI, Ketua Komisi I DPRD KBB Komit untuk Memperjuangkan 
Salah satunya, Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi. Menurutnya, lagi Karatagan Bandung Barat dan Hymne Bandung Barat yang diciptakan H. Ase Rukmantara harus dilindungi dan diabadikan sebagai warisan budaya lokal. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Kabar soal karya lagu Karatagan Bandung Barat dan Hymne Bandung Barat yang belum mendapat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menuai sorotan banyak pihak.

Salah satunya, Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi. Menurutnya, lagi Karatagan Bandung Barat dan Hymne Bandung Barat yang diciptakan H. Ase Rukmantara harus dilindungi dan diabadikan sebagai warisan budaya lokal.

Oleh karena itu, politisi PKB KBB itu secara resmi berkomitmen untuk memperjuangkan pendaftaran HKI atas lagu Karatagan Bandung Barat dan Hymne Bandung Barat

"Kedua lagu ini merupakan karya monumental dari Bapak H Ase Rukmantara, tokoh budaya yang berjasa besar dalam mengangkat identitas dan semangat masyarakat Bandung Barat melalui karya seni," kata Sandi saat dikonfirmasi, Rabu 30 Juli 2025.

Tak cuma itu, Sandi mengaku, pihaknya sudah menyampaikan komitmennya itu dalam Rapat Pembahasan bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat. 

"Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa bagian dari langkah strategis untuk segera mendaftarkan kedua lagu tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," ujarnya.

Menurutnya, langkah inisiatif tersebut bukan semata-mata langkah administratif, melainkan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan mendalam kepada Bapak H. Ase Rukmantara atas dedikasi dan kontribusinya terhadap kebudayaan daerah. 

Pasalnya, lagu-lagu ciptaannya tak hanya sarat makna dan nilai edukatif, tetapi juga menjadi simbol jati diri Bandung Barat.

“Kami ingin memastikan bahwa karya-karya beliau tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum," tegasnya.

"Karena ini bukan sekadar lagu, ini adalah jiwa dari Bandung Barat,” ujar Ketua Komisi 1 dengan penuh haru.

Sandi menyebut, pihak Disparbud KBB menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan penuh untuk memfasilitasi proses tersebut ke Kemenkumham RI. 

"Sinergi antara legislatif dan perangkat daerah ini menjadi langkah konkret dalam pelestarian budaya lokal," imbuhnya.

Tak cuma itu, Sandi berharap, proses pendaftaran HKI ini juga dapat mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan kebudayaan. 

"Dengan adanya legalitas hak cipta, lagu Karatagan dan Hymne Bandung Barat dapat dijaga keasliannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," bebernya.

Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menjadi preseden positif bagi seniman dan budayawan lainnya di Bandung Barat, bahwa negara hadir dalam menjaga hasil karya mereka. 

"Perlindungan hukum atas karya budaya merupakan bentuk penghargaan negara kepada para pencipta dan pengabdi budaya," ucapnya.

Sandi memastikan, DPRD Bandung Barat juga bakal mendorong kebijakan anggaran dan regulasi yang mendukung pelindungan dan pengembangan aset budaya lainnya. 

Sebab, lagu-lagu daerah, tari tradisional, serta simbol-simbol budaya lain yang hidup di tengah masyarakat, akan mendapat tempat yang semestinya dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan.

"Dengan semangat gotong royong dan rasa cinta terhadap budaya sendiri, DPRD dan Disparbud Bandung Barat bertekad untuk menjadikan Karatagan dan Hymne Bandung Barat tidak hanya sebagai lagu pengiring acara seremonial, tetapi juga sebagai identitas kebanggaan daerah yang resmi dan terlindungi secara hukum," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Karatagan Bandung Barat dan Hymne Bandung Barat merupakan dua lagu yang sudah tak asing didengar masyarakat Kabupaten Bandung Barat itu sendiri.

Betapa tidak, kedua lagu tersebut sudah mendarah daging lantaran kerap dinyanyikan dalam berbagai kesempatan, terutama saat peringatan Hari Jadi KBB.

Sayangnya, ketenaran lagu Karatagan Bandung Barat dan Hymne Bandung Barat itu tak semulus dengan nasib penciptanya, yakni H Ase Rukmantara (72).

Selama 18 tahun Bandung Barat berdiri, H Ase Rukmantara tak pernah mendapat kejelasan baik terhadap karyanya seperti royalti, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk perlindungan hukum atas karya-karyanya maupun nasib kehidupannya.


Editor : Doni Ramdhani