Ditemui Ketua Komisi I, Pencipta Lagu Karatagan dan Hymne Bandung Barat Ceritakan Keluh Kesahnya
Wajah bahagia terpancar di wajah tua H. Ase Rukmantara tatkala Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi Supyandi menyambangi kediamannya di di Kampung Pabuaran RT03/13, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kamis 7 Agustus 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Wajah bahagia terpancar di wajah tua H. Ase Rukmantara tatkala Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi Supyandi menyambangi kediamannya di di Kampung Pabuaran RT03/13, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kamis 7 Agustus 2025.
Harapan untuk bisa kembali mendapatkan haknya sebagai seorang seniman yang selama 18 tahun sempat pupus, kini kembali bangkit. Tak banyak, pria kelahiran 8 April 1953 hanya ingin karya-karya ciptaannya dipatenkan, yakni lagu Karatagan dan Hymne Bandung Barat.
Dengan mengenakan kaos oblong berwarna cokelat dan celana hitam lengkap dengan peci, H. Ase Rukmantara mencurahkan segala keluh kesahnya pada politisi PKB KBB itu.
Tak cuma itu, keduanya juga saling bertukar cerita dan wawasan layaknya seorang anak kepada ayahnya. Tak ada sekat dan tak ada batasan seperti pejabat publik pada umumnya.
Kepada Sandi, Pencipta Lagu Karatagan dan Hymne Bandung Barat itu menceritakan sejarah pembuatan karya-karyanya. Bahkan, membeberkan sejarah Kecamatan Cipatat yang jarang diketahui banyak orang.
Ditemani secangkir kopi, goreng pisang dan ulen ketan, keduanya saling memperlihatkan rasa takzim dan kagum dengan wawasan yang dimiliki masing-masing.
"Alhamdulillah, hari ini saya bisa bersilaturahmi dengan seniman sekaligus tokoh besar Bandung Barat yang selama ini nyaris dilupakan daerahnya," kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi usai bertemu langsung H. Ase Rukmantara.
Menurutnya, H. Ase Rukmantara tak hanya seorang seniman luar biasa, namun juga tokoh dan konseptor hebat yang turut berpartisipasi dalam pemekaran Bandung Barat.
"Beliau juga tokoh sekaligus konseptor hebat yang berkontribusi besar dalam pemekaran Bandung Barat melalui seni dan budaya," tuturnya.
Oleh karena itu, Sandi berkomitmen untuk memperjuangkan pendaftaran HKI atas lagu Karatagan Bandung Barat dan Hymne Bandung Barat. Sebab, kedua lagu tersebut harus dilindungi dan diabadikan sebagai warisan budaya lokal.
"Kedua lagu ini merupakan karya monumental dari bapak H. Ase Rukmantara, tokoh budaya yang berjasa besar dalam mengangkat identitas dan semangat masyarakat Bandung Barat melalui karya seni," tegasnya.
Bahkan, Sandi mengaku, komitmen tersebut sudah dirinya sampaikan dalam rapat pembahasan bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB beberapa waktu lalu.
"Di rapat itu telah disepakati bahwa bagian dari langkah strategis untuk segera mendaftarkan kedua lagu tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," ujarnya.
Menurutnya, langkah inisiatif tersebut bukan semata-mata langkah administratif, melainkan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan mendalam kepada Bapak H. Ase Rukmantara atas dedikasi dan kontribusinya terhadap kebudayaan daerah.
Pasalnya, lagu-lagu ciptaannya tak hanya sarat makna dan nilai edukatif, tetapi juga menjadi simbol jati diri Bandung Barat.
“Kami ingin memastikan bahwa karya-karya beliau tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum," tegasnya.
"Karena ini bukan sekadar lagu, ini adalah jiwa dari Bandung Barat,” ucapnya.
Tak cuma itu, Sandi berharap, proses pendaftaran HKI ini juga dapat mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan kebudayaan.
"Dengan adanya legalitas hak cipta, lagu Karatagan dan Hymne Bandung Barat dapat dijaga keasliannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," bebernya.
Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menjadi preseden positif bagi seniman dan budayawan lainnya di Bandung Barat, bahwa negara hadir dalam menjaga hasil karya mereka.
"Perlindungan hukum atas karya budaya merupakan bentuk penghargaan negara kepada para pencipta dan pengabdi budaya," ucapnya.
Sandi memastikan, DPRD Bandung Barat juga bakal mendorong kebijakan anggaran dan regulasi yang mendukung pelindungan dan pengembangan aset budaya lainnya.
Sebab, lagu-lagu daerah, tari tradisional, serta simbol-simbol budaya lain yang hidup di tengah masyarakat, akan mendapat tempat yang semestinya dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan.
"Dengan semangat gotong royong dan rasa cinta terhadap budaya sendiri, DPRD dan Disparbud Bandung Barat bertekad untuk menjadikan Karatagan dan Hymne Bandung Barat," tegasnya.
Tak hanya sebagai lagu pengiring acara seremonial, sambung Sandi, melainkan sebagai identitas kebanggaan daerah yang resmi dan terlindungi secara hukum.
"Amanat dari pak H. Ase Rukmantara, beliau berharap dari nada bisa membawa makna yang dapat dijadikan semangat perbaikan, baik itu untuk para pejabat dan masyarakat sebagai cerminan akhlak dan semangat dari makna yang terkandung dalam karya-karyanya," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

