Terungkap: Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Senilai Rp254 Juta, 8 Bayi Diselamatkan

Kasus perdagangan bayi yang melibatkan sindikat lintas negara ke Singapura semakin terungkap. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menangkap 20 dari 22 tersangka dan berhasil menyelamatkan delapan bayi yang menjadi korban praktik ilegal tersebut.

Terungkap: Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Senilai Rp254 Juta, 8 Bayi Diselamatkan
Kkmbes Pol Surawan

KNILAHKORAN, Bandung - Kasus perdagangan bayi yang melibatkan sindikat lintas negara ke Singapura semakin terungkap. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menangkap 20 dari 22 tersangka dan berhasil menyelamatkan delapan bayi yang menjadi korban praktik ilegal tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat masih terus mendalami kasus ini. Tersangka diduga membeli bayi-bayi tersebut dari orang tua kandung dengan harga sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bayi. Proses perekrutan korban dilakukan melalui media sosial, dengan para pelaku menjanjikan solusi bagi keluarga yang membutuhkan bantuan.

Namun, fakta yang terungkap lebih mengejutkan. Direktor Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa harga jual bayi yang berhasil diperdagangkan ke pengadopsi asal Singapura mencapai lebih dari 20.000 dolar Singapura, atau setara dengan Rp254 juta.

"Beberapa biaya tersebut mencakup biaya melahirkan, perawatan bayi, serta fee untuk pihak-pihak terkait," ujar Kombes Surawan pada Kamis 31 Juli 2025.

Penyidik juga menyita 12 akta notaris adopsi yang dibuat di Kalimantan, yang berfungsi sebagai bukti transaksi adopsi bayi antara sindikat pelaku dan pengadopsi di Singapura. Akta-akta tersebut dibuat dalam bahasa Inggris dan merupakan bagian dari bukti yang ditemukan di rumah milik salah satu tersangka, Siu Ha (SH).

"Dari dokumen yang kami temukan, ada sejumlah rekening yang akan kami pelajari lebih lanjut," jelas Surawan.

Modus operandi yang dilakukan sindikat ini sangat terorganisir. Setelah bayi diberikan kepada pengadopsi, transaksi pencairan uang dilakukan melalui Lily S alias Popo, yang menjadi otak di balik bisnis gelap ini. Popo, seorang perempuan berusia 69 tahun, sebelumnya tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa di Jakarta Utara.

"Popo menawarkan bayi lewat video call. Jika pengadopsi di Singapura setuju, bayi tersebut dibawa ke Pontianak untuk diproses dokumennya, kemudian dikirimkan ke Singapura," jelas Surawan, menambahkan bahwa agensi di Singapura diduga terlibat dalam proses ini. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan legalitas agensi tersebut.

Saat ini, dua tersangka lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial W dan YY. Polisi juga tengah mendalami sistem adopsi yang berlaku di Singapura untuk melihat apakah terdapat unsur jual beli bayi dalam proses adopsi tersebut.

"Kami sedang mempelajari sistem adopsi di Singapura, apakah ada nilai kompensasi yang diberikan kepada sindikat ini. Jika ditemukan adanya fee untuk agen Indonesia, itu bisa jadi indikasi adanya praktik jual beli bayi," kata Surawan.

Hingga kini, total 25 bayi yang dikumpulkan oleh sindikat ini untuk diperdagangkan. Dari jumlah tersebut, 15 bayi telah berhasil dikirimkan ke Singapura, dengan dalih adopsi. Enam bayi berhasil diselamatkan oleh polisi, sementara empat bayi lainnya masih dalam pencarian.

Dua hari yang lalu, polisi kembali menyelamatkan dua bayi tambahan dan menangkap enam tersangka baru. Namun, Surawan masih mendalami apakah dua bayi tersebut termasuk dalam 25 bayi yang telah dijual atau bukan.

"Bayi-bayi ini sempat dibawa-bawa saat tersangka melarikan diri. Mereka sempat berada di Pontianak, kemudian dibawa ke Ketapang, dan terakhir ditemukan di Marau," papar Kombes Surawan.

Polisi telah menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.


Editor : Ahmad Sayuti