ASN Pemkab Bandung Barat Pelaku Pencabulan Anak Tiri Resmi jadi Tersangka, Korban Alami Trauma Berat
Polres Cimahi mengkonfirmasi telah mengamankan DR (49) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang diduga tega melakukan aksi pencabulan tiga anak tirinya yang masih di bawah umur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Polres Cimahi mengkonfirmasi telah mengamankan DR (49) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang diduga tega melakukan aksi pencabulan tiga anak tirinya yang masih di bawah umur.
Sebelumnya, seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya.
Berdasarkan informasi, terduga pelaku berinisial DR bekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB.
"Jadi yang bersangkutan sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi karena diduga mencabuli ketiga anak tirinya. Pelaku ayah tirinya sendiri," kata Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Selasa 9 September 2025.
Gofur menjelaskan, penangkapan pelaku yang DR ini bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat. Pelaku kemudian diamankan Polsek Padalarang, dan penanganannya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi.
Ia menyebut, hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi serta alat bukti berupa hasil visum et repertum, ASN tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi akan menjerat ASN tersebut dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo.
Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB, Rini Haryani mengatakan, ketiga korban mengalami trauma lantaran perbuatan bejat ayah tirinya tersebut.
"Korban yang kecil traumanya lebih berat. Kejiwaan korban memang harus dipulihkan," kata Rini.
Terkait proses pemulihan, sambung Rini, pihaknya bakal memberikan segala bentuk pendampingan psikologis yang dibutuhkan korban.
Namun, untuk bantuan hukum, pihaknya belum dapat memberikan dukungan langsung.
"Anak-anak ini butuh pendampingan penuh. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal masa depan mereka yang harus kita jaga bersama," ujarnya. ***
Editor : JakaPermana

