ASN Pemkab Cirebon Dilarang Tambah Cuti Lebaran, Mangkir Siap-Siap Kena Sanksi
Pemkab Cirebon menegaskan ASN tidak diperbolehkan mengambil cuti tambahan di luar jadwal cuti bersama Lebaran 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemkab Cirebon menegaskan ASN tidak diperbolehkan mengambil cuti tambahan di luar jadwal cuti bersama Lebaran 2026.
Kebijakan diterapkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal selama periode Hari Raya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno, mengatakan ketentuan cuti ASN telah diatur dalam SKB tiga menteri. Dalam aturan tersebut, cuti bersama Lebaran berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
“ASN sudah mendapatkan jatah cuti bersama sesuai ketentuan. Karena itu, tidak diperkenankan mendahului atau memperpanjang cuti di luar tanggal yang sudah ditetapkan,” ujar Ade, Jumat 13 Maret 2026.
Ade menekankan, seluruh ASN wajib kembali bekerja pada 25 Maret 2026. Pemerintahan daerah akan melakukan evaluasi kehadiran secara langsung pada hari pertama masuk kerja setelah masa cuti bersama berakhir.
“ASN wajib kembali masuk kerja tepat pada tanggal 25 Maret 2026. Tidak ada toleransi untuk yang menambah cuti sebelum maupun sesudah tanggal tersebut,” ucap Ade.
dia menjelaskan, larangan cuti tambahan tersebut secara khusus berlaku pada tanggal 17 Maret dan 25 Maret 2026. ASN diminta mengatur jadwal cuti secara disiplin agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan ruang cuti bagi pegawai yang memiliki alasan tertentu, seperti sakit, melahirkan, atau kondisi darurat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun Ade memastikan cuti untuk keperluan mudik setelah Lebaran sebelum tanggal 25 Maret tidak akan diizinkan.
Hal itu karena, pengajuan cuti baru bisa dilakukan kembali setelah tanggal 25 Maret dan di luar itu tidak diperbolehkan.
Pemkab Cirebon, lanjut Ade, menyiapkan sanksi administratif bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Pihaknya tidak akan ragu menindak pegawai yang tetap mengambil cuti di luar ketentuan.
“Kami akan menindak sesuai aturan bagi ASN yang melanggar. Ini bagian dari upaya menjaga disiplin dan profesionalisme pegawai,” jelasnya.
Selain aturan cuti, Pemkab Cirebon juga mewajibkan ASN melakukan absensi melalui aplikasi MPras yang mulai diterapkan sejak 1 Maret 2026. Sistem absensi berbasis lokasi ini mewajibkan pegawai berada maksimal dalam radius 200 meter dari titik koordinat kantor atau tempat kerja.
“Absensi berbasis lokasi ini untuk memastikan ASN benar-benar berada di tempat kerja. Ini supayas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” paparnya.
Ade menambahkan, kebijakan tersebut penting diterapkan karena periode Lebaran biasanya diikuti peningkatan aktivitas masyarakat, termasuk kebutuhan layanan administrasi dan pelayanan publik lainnya.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal meskipun sedang memasuki masa libur Lebaran,” tukasnya.
Editor : Doni Ramdhani


