Musim Mudik Dimulai, Pasutri Spesial Pencurian Rumah Kosong Ditangkap Polisi
Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Polres Karawang karena menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Polres Karawang karena menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong.
Kedua pelaku, pasutri GWB (32) dan LW (32) ditangkap saat sedang santai di dalam rumahnya. Saat ditangkap kedua pelaku pencurian rumah kosong itu tidak memberikan perlawanan dan pasrah saat dibawa ke kantor polisi.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pasutri pelaku merupakan pencurian spesialis rumah kosong. Apalagi saat ini sedang musim mudik banyak rumah kosong karena ditinggalkan pemiliknya.
"Selama musim mudik saat ini dia sudah dua kali beroperasi di rumah kosong. Kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku setelah mendapat laporan dari korban,” kata Cep Wildan, Jumat 13 Maret 2026.
Cep Wildan mengatakan, kedua pelaku yang merupakan pasutri itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan telah terjadi pencurian di dua lokasi berbeda. Dari laporan itu polisi diterjunkan untuk mencari pelaku pencurian rumah kosong. Setelah polisi melakukan pemeriksaan rumah korban ditemukan petunjuk pelaku pencurian.
pencurian di rumah pertama korban melaporkan kehilangan emas seberat tiga gram dan dua unit handphone. Pintu masuk rumah korban juga ditemukan rusak. Sedangkan satu rumah lagi mengalami korban kehilangan motor Honda PCX warna merah marun. Pintu rumah korban juga dirusak oleh kedua pelaku.
Menurut Cep Wildan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisa rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan akhirnya polisi menemukan petunjuk jika pelakunya merupakan suami-istri.
"Hasil pemeriksaan kami akhirnya menemukan pelakunya dan juga alamat tempat tinggal dua pelakunya. Saat kami datangi pelaku tidak berdaya saat digiring ke Mapolres," katanya.
Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda PCX dan dua unit handphone milik korban. Polisi juga mengamankan kendaraan milik pelaku yang digunakan untuk kejahatan.
Serta sarana kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sepasang suami istri dijerat dengan pasal 477 UU No. 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Doni Ramdhani

