Pembunuh Pasutri Warga Pakistan di Bogor Dituntut Seumur Hidup
Perkara pembunuhan berencana pasutri warga Pakistan di Kampung Citeko Lapang RT 003 RW 006 Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor dalam tahap pemeriksaan saksi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Perkara pembunuhan berencana pasangan suami istri warga negara Pakistan di Kampung Citeko Lapang RT 003 RW 006 Desa Citeko, Cisarua Kabupaten Bogor dengan terdakwa MH (23) sudah dalam tahap pemeriksaan saksi.
Sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Cibinong, terdakwa MH akan menghadapi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Terdakwa MH dikenakan Pasal 459 KUHP pembunuhan berencana penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan pidana penjara oleh Unit Reskrim Polsek Cisarua.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor I Gusti Agung Ngurah Rai Kesuma menuturkan, bahwa terdakwa MH akan dituntut penjara seumur hidup.
"Kami akan tuntut terdakwa MH penjara seumur hidup, walaupun bisa saja dtuntut hukuman mati karena perbuatan pembunuhan berencananya yang cukup sadis," katanya, Selasa, (4/8/2026).
Dia menerangkan, dalam persidangan terbukti pembunuhan kepada korban pasutri MA dan FA memang sudah terencana.
Terdakwa MH, saat malam kejadian sudah menyiapkan senjata tajam parang dan senapan, yang digunakan untuk membacok dan menembak korbannya.
"Jadi selain dibacok, kedua korban pembunuhan juga ditembak dibagian kepalanya. Duit Rp3 juta dan dua unit mobil korban pun dibawa lari, salah satunya digunakan untuk membuang mayat MA dan FA di Jalan Raya Pamuncatan, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat," terang nya.
Editor : Doni Ramdhani


