Motif Ekonomi Bikin Pasutri di Bandung Nekat Menjambret, Berujung Dibui 9 Tahun
Pasutri AS dan PS harus berurusan dengan polisi usai menjambret ponsel milik seorang anak di bawah umur di Jalan Sindang Sari, Kecamatan Panyileukan, Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS dan PS harus berurusan dengan polisi usai menjambret ponsel milik seorang anak di bawah umur di Jalan Sindang Sari, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Aksi tersebut berawal saat kedua tersangka yang berboncengan sepeda motor melihat korban sedang memainkan ponsel di atas motor. Pelaku langsung memepet kendaraan korban dan merebut ponsel secara paksa hingga korban mengalami kekerasan fisik ringan.
"Kemudian melakukan penjambretan ya dengan cara memepet motor korban kemudian merampas, ya merampas satu buah handphone korban ya. Dan di situ terjadi ya sedikit kekerasan ya karena tangannya ketarik ya oleh para pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Rabu (5/8/2026).
Usai mengambil ponsel korban, mereka melarikan diri. Namun, aksi mereka diketahui warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran sembari menghubungi pihak kepolisian. AS dan PS berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Panyileukan.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jaket ojek online, dan ponsel milik korban. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan pasangan suami istri.
"Jadi mereka ya hubungan suami istri. Hubungannya keluarga," sebutnya.
Kepada penyidik, pasutri yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku nekat beraksi karena terdesak kebutuhan ekonomi rumah tangga. Anton menambahkan, sang istri ikut serta dalam aksi kejahatan tersebut secara sadar tanpa adanya paksaan dari suami.
"Untuk sementara motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi, karena suami istri tidak ada pekerjaan," ujarnya.
"Keterangan sementara tidak ada paksaan karena memang istrinya diajak oleh suaminya, kemudian disampaikan akan melakukan perbuatan tersebut jadi sama-sama sadar ya tidak ada paksaan," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban secara acak di jalanan. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pasutri tersebut dalam kasus pencurian di lokasi lain.
"Mereka random ya, ketika ada mangsa ya misalnya ada korban yang dirasa bisa mereka lakukan mereka langsung merampas barang tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AS dan PS kini ditahan dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.
Editor : Doni Ramdhani


