Berkas Perkara Pembunuhan Pasutri Warga Pakistan di Cisarua Belum Tahap 1
Perkara pembunuhan berencana pasangan suami istri warga Pakistan di Cisarua dengan terdakwa MH (23) kini sudah terbit SPDP.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Perkara pembunuhan berencana pasangan suami istri warga Pakistan di Cisarua dengan terdakwa MH (23) kini sudah terbit SPDP.
Namun, Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor belum menerima proses penyerahan berkas perkara pidana untuk diteliti kelengkapan formil maupun materil dari penyidik Polsek Cisarua.
"Sudah terbit SPDP (surat perintah dimulainya penyelidikan), tetapi belum tahap 1 atau kami belum menerima penyerahan berkas perkara pidana untuk diteliti kelengkapan formil maupun materil dari penyidik Polsek Cisarua," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor I Gusti Agung Ngurah Rai Kesuma kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Agung menuturkan, berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa penyidik Polsek Cisarua masih menunggu hasil visum pasangan suami istri asal Pakistan yaitu Mohamad Afzal dan istrinya yang bernama Fizza Afzal.
"Ada beberapa kendala yang dialami penyidik Polsek Cisarua, salah satunya hasil visum penyebab kematian atau tewasnya korban belum terbit," tutur I Gusti Agung Ngurah Rai Kesuma.
Dia mengingatkan, maksimal masa penahanan tersangka perkara pembunuhan berencana MH hampir terisisa dua bulan lagi.
"Saat ini, masa penahanan tersangka MH sudah diperpanjang, namun sisa masa penahanannya tinggal dua bulan lebih," ungkapnya.
Sebelumnya, perkara dugaan pembunuhan pasangan suami istri asal Pakistan ini sempat menghebohkan warga Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Di rumah korban pembunuhan, polisi pada awal Maret lalu menemukan ceceran darah, dan rumahnya yang dalam kondisi sangat berantakan seperti terjadi perampokan.
Editor : Doni Ramdhani

