Jual Sabu Pakai Kode Ukuran Baju, Pasutri di Cikalong Dibekuk Polres Tasikmalaya

Sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. 

Jual Sabu Pakai Kode Ukuran Baju, Pasutri di Cikalong Dibekuk Polres Tasikmalaya
Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Ipda M Akbar Angga Pranadita mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AI di kawasan Jalan Raya Cikalong, tepatnya di depan sebuah rumah makan di Desa Singkir. (n nurohman)

INILAHKORAN.ID - Sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu

Keduanya, OR (34) dan AI (31), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya dalam operasi yang berlangsung Kamis (23/4/2026).

Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Ipda M Akbar Angga Pranadita mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AI di kawasan Jalan Raya Cikalong, tepatnya di depan sebuah rumah makan di Desa Singkir.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan dompet,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AI mengaku barang tersebut diperoleh dari suaminya. Berbekal keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan ke kediaman pasangan tersebut.

Selang satu jam, petugas berhasil mengamankan OR di rumahnya di wilayah Cikalong. Dalam penggeledahan lanjutan, ditemukan alat hisap sabu (bong) serta puluhan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap, pasangan ini menjalankan bisnis ilegalnya dengan pola terstruktur. Mereka memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial Y yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut kemudian ditimbang dan dikemas dalam beberapa kategori. Uniknya, penamaan paket menggunakan istilah ukuran pakaian.

“Untuk paket S beratnya sekitar 0,21 gram, M sekitar 0,31 gram, dan L sekitar 1 gram. Dijual dengan harga mulai Rp250 ribu hingga Rp1 juta,” kata Akbar.

Dalam pemasarannya, pelaku menggunakan sistem tempel yakni meletakkan barang di titik tertentu yang telah disepakati. Lokasi peredaran meliputi sejumlah wilayah di Kota Tasikmalaya seperti Indihiang, Tamansari, dan Kawalu serta wilayah Kabupaten seperti Salopa dan Cikalong.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 5,69 gram. Namun jumlah itu disebut hanya sisa dari peredaran sebelumnya.

Menurut keterangan polisi, pasutri ini biasa membeli sabu dalam jumlah besar, mencapai 1,5 ons setiap transaksi dengan nilai sekitar Rp100 juta. Barang tersebut umumnya habis terjual dalam kurun waktu dua bulan.

“Sekali belanja nilainya bisa ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60 ayat (1) KUHP baru, ditambah pasal penyertaan dalam tindak pidana.

Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini, kepolisian masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok berinisial Y dan rekan pelaku lainnya.


Editor : Doni Ramdhani