Data PRT di Kabupaten Bandung Belum Dimiliki Disnakertrans

Hingga saat ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) belum memiliki data PRT di Kabupaten Bandung. 

Data PRT di Kabupaten Bandung Belum Dimiliki Disnakertrans
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Dadang Komara mengaku ketiadaan data PRT di Kabupaten Bandung itu karena selama ini kewenangan organisasi pemerintahan yang dipimpinnya hanya mencakup pekerja formal. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN.ID - Hingga saat ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) belum memiliki data PRT di Kabupaten Bandung

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Dadang Komara mengaku ketiadaan data PRT di Kabupaten Bandung itu karena selama ini kewenangan organisasi pemerintahan yang dipimpinnya hanya mencakup pekerja formal.

“Kalau data pasti (data PRT di Kabupaten Bandung), terus terang kami tidak ada. Tapi, kami meyakini jumlahnya cukup banyak, karena banyak rumah tangga yang menggunakan jasa PRT (pekerja rumah tangga)," kata Dadang, Kamis (23/4/2026).

Disinggung mengenai disahkannya UU Perlindungan PRT, dia mengapresiasi adanya aturan perundang-undangan sebagai payung hukum. Setidaknya, perlindungan pekerja nonformal itu kini menjadi kewenangannya.

Menurutnya, pengesahan itu menjadi langkah maju karena PRT yang selama ini berada di sektor nonformal akan bertransformasi menjadi pekerja formal dengan perlindungan hukum dan hak yang lebih jelas.

“UU Perlindungan PRT ini sangat penting untuk melindungi dan meningkatkan taraf hidup saudara-saudara kita para pekerja rumah tangga. Kami pun menyambut gembira dan siap melaksanakan UU tersebut,” jelasnya. 

Meski demikian, Dadang menegaskan pihaknya masih menunggu tahapan lanjutan sebelum implementasi di daerah. Mulai dari penomoran undang-undang, pengundangan, hingga terbitnya aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

“Kalau semua tahapan sudah selesai, tentu kami di daerah siap menjalankan, termasuk dalam hal pembinaan, pengawasan, dan pendataan,” ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani