ASN Tidak Masuk Kantor Setelah Lebaran Terancam Dipecat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat hari pertama kerja pascalibur Lebaran, Senin (10/06/2019), melalui aplikasi SiDina yang berdasarkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

ASN Tidak Masuk Kantor Setelah Lebaran Terancam Dipecat

INILAH, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat hari pertama kerja pascalibur Lebaran, Senin (10/06/2019), melalui aplikasi SiDina yang berdasarkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Syafruddin menjelaskan aplikasi SiDina dapat memantau kehadiran para ASN di 543 pemerintahan daerah dan 88 pemerintahan pusat. Dia menegaskan para ASN yang tidak masuk kantor setelah libur Lebaran akan mendapatkan sanksi baik berupa teguran sampai pemecatan.

"Bagi mereka yang belum bisa masuk hari pertama ini masih diberikan kelonggaran dengan syarat harus memberi alasan. Sedangkan yang tidak masuk kerja tanpa alasan akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipi," kata Syafruddin dalam konferensi pers di Jakarta.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memberikan sanksi kepada pegawainya yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran. Sanksi tersebut berupa skorsing selama tiga hari, potongan tunjangan kerja, dan peringatan tertulis.

"Bagi yang tidak hadir diberi tambahan tidak perlu masuk kerja sama tiga hari karena dianggap selama 12 hari masih kurang, diberikan skorsing tiga hari dengan peringatan tertulis resmi serta pemotongan tunjangan kerja," ujar Tjahjo.

Tjahjo menyebutkan, stafnya diperbolehkan tidak hadir pada hari pertama masuk kerja jika memiliki alasan yang jelas, seperti izin sakit dan keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

"12 hari cuti kan sudah cukup. Kalau ada yang bolos, ya diberikan skorsing yang akan diberikan oleh sekjen, kecuali sakit dan ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," ujar dia. (Daulat Fajar Yanuar)


Editor : Doni Ramdhani