INILAH, Bandung-Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pendekatan teknologi dalam Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Para ASN, dinas hingga anggota legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten kota dapat mengajukan rekomendasi via online.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemprov Jabar Dani Ramdan menyampaikan, upaya digitalisasi ini seiring dengan misi Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Yaitu, melayani tanpa harus yang dilayani tersebut datang ke kantor pelayanan.
"Kalau online kan kita tidak perlu ketemu dan mereka juga tidak perlu ke sini. Cukup diupload saja berkas-berkasnya nanti kita juga periksa dari sini," ujar Dani di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/4/2019).
Dia sampaikan, sistem online pada PDLN ini sudah diluncurkan sejak Januari 2019 lalu dan telah diujicobakan untuk pengajuan keberangkatan beberapa pihak. Hanya saja, akan mulai efektif diberlakukan usai Pemilu 2019.
"Seharusnya maret ini akan mulai, tapi April ada moratorium dulu PDLN karena pemilu. mungkin efektifnya Mei," ucapnya.
Adapun pihak yang mengajukan PDLN, kata Dani, tinggal mengakses melalui alamat website rekomendasipdln.jabarprov.go.id untuk menyertakan sejumlah persyaratan. Sedikitnya ada tujuh item yang harus disertakan, di antaranya meliputi dokumen anggaran, KTP pemohon, proposal kegiatan yang akan dijalani, undangan dari pihak luar negeri.
"Dan pengantar dari dinas atau kabupaten kotanya," imbuh dia.
Dani memastikan, dengan sistem online tentunya ada banyak kemudahan yang didapatkan oleh pihak yang mengajukan keberangkatan ke luar negeri tersebut. Di mana proses rekomendasi bisa lebih cepat dan dapat menekan biaya.
"Dan sisi kedisiplinan, karena ketika mereka syaratnya tidak lengkap langsung tidak akan diterima oleh sistem. Di situ kita ada penjelasan step by stepnya," katanya.
Dani sampaikan, memang permasalahan yang kerap terjadi yaitu terlalu mepetnya waktu dalam mengajukan PDLA tersebut. Bahkan ada pula yang baru menterangkan berkas tiga hari menjelang keberangkatan. Sementara pihaknya butuh waktu untuk melakukan proses administratif.
"Kita kan butuh waktu untuk bikin surat dan paraf ke pejabat terkait lalu tandatangan ke Pak sekda (Iwa Karniwa) atau Pak gubernur (Ridwan Kamil) itu kan 21 hari ya," ungkapnya.
Dani mengatakan, sedikitnya ada sekitar 50 pengajuan dari kabupaten kota sepanjang 2018 lalu. Selain itu ada pula yang pihaknya batalkan lantaran sangat tidak memenuhi syarat, mulai dari sisi waktu, anggaran dan maksud tujuan yang jelas.
"Kita kembalikan proposalnya untuk diperbaiki. Kalau tidak bisa diperbaiki dibatalkan," ucapnya.
Melakukan pendekatan teknologi ini, pihaknya juga mendapatkan keuntungan. Di mana, melalui online ini sekaligus dapat menghimpun data base. Selain itu, SDM petugas pun menjadi lebih efektif.
"Kita cukup mengerahkan satu orang menjadi admin, kalau dulu kan bisa dua sampai tiga orang yang mengurus rekomendasi ini," pungkasnya.