Atasi Penumpukan, Iwan Setiawan Revisi Perbup Bogor Jam Operasional Truk Tambang

Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. 

Atasi Penumpukan, Iwan Setiawan Revisi Perbup Bogor Jam Operasional Truk Tambang
Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. /Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang


Revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk khusus tambang yang sering dikeluhkan warga.


Revisi Perbup tersebut ditandangani Iwan Setiawan pada Jumat, 17 November 2023. Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi tersebut. Di antaranya yakni soal jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

Baca Juga : DPRD Jabar Sebut Pembangunan Jembatan Otista Kota Bogor Sudah Sesuai Spek dan Perencanaan 


Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.


“Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam). Makanya hasil diskusi,kajian dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10 jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” kata Iwan Setiawan kepada wartawan, Sabtu, 18 November 2023.


Dalam revisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tersebut, Iwan Setiawan juga memberikan ruang kepada masyarakat lewat pasal peran serta masyarakat. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan perbup ini lewat pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.

Baca Juga : Syarifah Sambut Baik Kota Bogor Jadi Pilot Project Pembangunan Perkotaan Nasional


Untuk memaksimalkan penerapan aturan tersebut, Iwan Setiawan juga menginstruksikan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam.

Halaman :


Editor : JakaPermana