Aturan PPKM Skala Mikro Dikendorkan, Ini Harapan Wabup Bogor

Melandainya penyebaran Covid-19 di Bumi Tegar Beriman, Pemkab Bogor pun berencana mengendorkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Aturan PPKM Skala Mikro Dikendorkan, Ini Harapan Wabup Bogor
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Melandainya penyebaran Covid-19 di Bumi Tegar Beriman, Pemkab Bogor pun berencana mengendorkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Hal itu dilakukan Pemkab Bogor demi meningkatan raihan ekonomi masyarakat dan juga pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor yang turun sejak pandemi Covid-19.

"Penyebaran wabah Covid-19 trennya menurun maka kebijakan akan aturan PPKM skala mikro akan kami kendorkan demi meningkatkan raihan ekonomi masyarakat dan juga PAD Kabupaten Bogor," kata Iwan kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Baca Juga : Gawat! Klaster GM I Kembali Bertambah, Total 58 Orang Positif Covid-19

Ketua Tim Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Bogor itu menambahkan, dengan mengendorkan aturan PPKM skala mikro dan tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, dia berharap juga akan tumbuhnya lapangan kerja.

"Kami berharap dengan pelaksaaan yang ketat Prokes Covid 19 dan longgarnya aturan PPKM skala mikro, potensi lapangan kerja tumbuh karena seperti kita ketahui dampak dari pandemi Covid 19 banyak pekerja yang sudah mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja)," tambahnya.

Iwan menuturkan, hotel, restoran, dan objek wisata di Bumi Tegar Beriman sudah banyak yang menerapkan program clean, healthy, safety dan environment (CHSE) sehingga mereka sudah  memenuhi standar World Health Organization (WHO).

Baca Juga : Horee! Alun-alun Kota Bogor Segera Dibangun, Sudah Ada Pemenang Tender

"Bagi hotel, restoran dan objek wisata yang sudah menerapkan program CHSE,  itu sudah pasti akan kami perbolehkan menerima tamu atau pengunjung wisatawan. Semoga kebijakan ini membantu menumbuhkan lagi perkembangan dunia  pariwisata di Kabupaten Bogor," tutur Iwan

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani