Awas! Bermain-main dengan Talak dan Perceraian
YANG perlu dipahami tentang cerai, bahwa syariat Islam itu cuma memberi kesempatan talak itu tiga kali, dua kalinya masih boleh rujuk. Dalam ayat Al-Quran disebutkan,
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
YANG perlu dipahami tentang cerai, bahwa syariat Islam itu cuma memberi kesempatan talak itu tiga kali, dua kalinya masih boleh rujuk. Dalam ayat Al-Quran disebutkan,
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS. Al-Baqarah: 229)
Yang ketiga yang sering dilanggar ketika talak adalah ada yang melakukannya ketika serius, ada yang bercanda, ada pula yang mengeluarkan kata-kata talak dalam keadaan marah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Ada tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama teranggap yaitu (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk." (HR. Abu Daud, no. 2194; Tirmidzi, no. 1184; Ibnu Majah, no. 2039. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Orang yang mentalak dalam keadaan ridha, marah, serius maupun bercanda, talaknya teranggap." (Al-Majmu, 17: 68)
Syaikh Muhammad bin Shalah Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Pendapat yang mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau ada manfaat di dalamnya. Hal ini akan meredam tingkah laku orang yang sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa bermain-main dengan talak (cerai) dan semacamnya bisa teranggap, tentu ia tidak akan nekat bergurau seperti itu selamanya." (Syarh Al-Mumthi, 13; 64)
Intinya, selama keluar kata-kata tegas saya talak kamu, maka sudah teranggap jatuh talak satu. Namun tentu saja hal ini akan mempertimbangkan keputusan Pengadilan Agama karena negara kita adalah negara hukum. [Naskah Khutbah oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Adz-Dzikra]
Sumber: Inilah.com
Editor : Bsafaat

