Ayah Aniaya Balita di Bandung Barat Demi Paksa Istri Pulang, Polisi Ungkap Motifnya
Ayah di Bandung Barat ditangkap usai menganiaya balita demi memaksa istrinya pulang. Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Video dugaan penganiayaan terhadap seorang balita di Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), viral di media sosial dan memicu kecaman masyarakat. Aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan pelaku yang diketahui merupakan ayah kandung korban.
Kapolsek Sindangkerta AKP Sholehuddin mengatakan, pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum sebelum dilimpahkan ke Polres Cimahi.
"Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyelesaian berkas untuk segera dilimpahkan ke Polres Cimahi," kata Sholehuddin saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi penganiayaan tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap sang istri agar bersedia kembali ke rumah.
Menurut Sholehuddin, pelaku yang berusia 28 tahun tidak mengalami gangguan kejiwaan sebagaimana dugaan awal. Tindakannya murni diduga dilakukan untuk memengaruhi keputusan istrinya.
"Maksud dan tujuannya supaya si istrinya mau balik lagi," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi mental pelaku dinyatakan normal.
"Pelaku tidak memiliki kelainan jiwa sebagaimana dugaan awal," ujarnya.
Sementara itu, korban yang berusia sekitar empat tahun telah menjalani pemeriksaan medis atau visum. Selain mengalami luka fisik, korban juga menunjukkan tanda-tanda trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
Kepolisian memastikan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis korban melalui pendampingan profesional.
"Nanti ada bantuan konseling dari Polres juga untuk anaknya," tegas Sholehuddin.
Ia menambahkan, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Berkas perkara dan tersangka rencananya akan diserahkan ke Polres pada hari berikutnya untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Fakta Singkat
1. Lokasi: Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
2. Pelaku: Ayah kandung korban, usia 28 tahun.
3. Korban: Balita berusia sekitar 4 tahun.
4. Motif: Diduga memaksa istri kembali ke rumah.
5. Status: Pelaku diamankan, kasus segera dilimpahkan ke Polres Cimahi.
6. Pendampingan: Korban akan mendapat layanan konseling untuk pemulihan trauma.***
Editor : JakaPermana
