Ayah Ciumi Putrinya yang Sudah Menikah, Bolehkah?

SEORANG bertanya apakah boleh seorang laki-laki mencium putrinya yang sudah besar dan sudah baligh, baik itu sudah menikah ataupun belum baik itu pada pipinya, bibirnya maupun lainnya. Bagaimana hukumnya?

Ayah Ciumi Putrinya yang Sudah Menikah, Bolehkah?
Ilustrasi/Net

SEORANG bertanya apakah boleh seorang laki-laki mencium putrinya yang sudah besar dan sudah baligh, baik itu sudah menikah ataupun belum baik itu pada pipinya, bibirnya maupun lainnya. Bagaimana hukumnya?

Menurut Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI:

Tidak apa-apa seorang laki-laki mencium putrinya baik yang sudah besar maupun yang masih kecil tanpa syahwat, dengan syarat dilakukan pada pipinya jika putrinya itu sudah besar, hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakar ash Shiddiq, bahwa ia mencium pipi putrinya, Aisyah.

Baca Juga : Menikah Saat Hamil di Luar Nikah, Sah atau Haram?

Apabila mencium pada pipi bisa membangkitkan syahwat, maka tidak melakukannya adalah lebih terpelihara. Begitu pula si anak, ia boleh mencium ayahnya pada hidungnya atau kepalanya tanpa syahwat, tapi bila disertai syahwat maka semua itu diharamkan atas semuanya untuk mencegah terjadinya fitnah dan sarana kekejian. Wallahu waliut taufiq.

Kitabud Dawah, al-Fatawa, Syaikh Ibnu Baz, Hal. 188-189

[KonsultasiSyariah]

Baca Juga : Ini Cara Menghitung Nifas Pasca Keguguran


Editor : Bsafaat