Ternyata Hafalan Alquran Bisa Jadi Mahar Nikah?

UNTUK mengatahui lebih lanjut tentang permasalahan ini, ada baiknya jika kita tinjau terlebih dahulu landasan hukum syariat bagi perkara ini. Dalil untuk perkara ini adalah hadits Sahal bin Sad As-Saidi radhiyallahu anhu. Beliau mengisahkan bahwa suatu ketika ada seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa salam seraya mengatakan:

Ternyata Hafalan Alquran Bisa Jadi Mahar Nikah?
Ilustrasi/Net

UNTUK mengatahui lebih lanjut tentang permasalahan ini, ada baiknya jika kita tinjau terlebih dahulu landasan hukum syariat bagi perkara ini. Dalil untuk perkara ini adalah hadits Sahal bin Sad As-Saidi radhiyallahu anhu. Beliau mengisahkan bahwa suatu ketika ada seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa salam seraya mengatakan:

"Wahai Rasulullah, aku serahkan diriku untukmu," maksudnya untuk dinikahi. Rasulullah shallallahu alaihi wa salam pun melihat perempuan tersebut dari atas sampai ke bawah. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa salam tunduk dan diam.

Karena melihat seolah Rasulullah tidak menginginkannya berdirilah seorang sahabat seraya mengatakan: "Wahai Rasulullah, jika engkau tidak menginginkannya, nikahkanlah ia denganku!"

Baca Juga : Menikah Saat Hamil di Luar Nikah, Sah atau Haram?

Rasulullah bertanya: "apakah engkau memiliki sesuatu (untuk mahar)?"

"Tidak," jawabnya.

"Pulanglah, cari sesuatu di rumahmu untuk dijadikan mahar!"

Baca Juga : Bayi Keguguran, Haruskah Diberi Nama dan Disalati?

Ketika kembali, dia mengatakan: "Tidak ada wahai Rasulullah".

Halaman :


Editor : Bsafaat