Mahar Pernikahan Menurut Imam Syafii

IMAM Asy Syafii berkata," Apabila dua orang musyrik menikah dengan mahar lalu suami telah dukhul (berhubungan seksual) dengan istrinya, kemudian hubungan pernikahan keduanya terputus, dan keduanya masuk Islam, maka mahar tetap menjadi milik si wanita jika ia telah menerimanya."

Mahar Pernikahan Menurut Imam Syafii
Ilustrasi/Net

IMAM Asy Syafii berkata," Apabila dua orang musyrik menikah dengan mahar lalu suami telah dukhul (berhubungan seksual) dengan istrinya, kemudian hubungan pernikahan keduanya terputus, dan keduanya masuk Islam, maka mahar tetap menjadi milik si wanita jika ia telah menerimanya."

Bila belum diterima maka boleh baginya mengambil mahar tersebut dari mantan suaminya itu. Apabila keduanya saling mengingkari maka yang dijadikan pedoman adalah perkataan si wanita, sedangkan suami harus mengajukan bukti.

Jika mahar tersebut adalah sesuatu yang haram (seperti khamer atau yang serupa) dan si wanita belum menerima, maka ia berhak mendapatkan mahar (pengganti) sebesar yang biasa diterima oleh wanita yang sepertinya. Demikian juga bila ia menerima mahar setelah salah satu dari keduanya masuk Islam, tidak boleh bagi seorang Muslim memberi mahar berupa khamer.

Baca Juga : Dahsyatnya Bahaya Penyakit Ain, Ternyata Ini Dua Penyebabnya

Jika wanita itu telah menerima mahar saat keduanya masih musyrik, maka hal itu telah berlalu dan tidak ada baginya selain itu, karena Allah Subhanahu wa Taala berfirman, "Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)" (QS Al Baqarah: 278)

Jika mahar tersebut terdiri dari beberapa liter khamer lalu setengahnya sudah diambil saat masih musyrik, mka si wanita berhak mengambil dari mantan suaminya yang senilai dengan setengah mahar.

Bila pasangan itu adalah Muslim, baik di negeri Muslim atau negeri kafir lalu salah satu dari keduanya murtad maka pendapat dalam masalah ini sama dengan pendapat suami istri penyembah berhala lalu salah satu dari keduanya masuk islam.

Baca Juga : Sedekah Air Minum itu Dahsyat, Begini Sabda Rasulullah

Imam Asy Syafii berkata, "Bila ditemukan pasangan suamu istri Muslim lalu satunya murtad, atau pasangan itu kafir lalu salah satunya masuk Islam, kemudian murtadin itu bisu sebelum Islam kembali, atau sebelum Islam lagi menjadi tidak waras hingga masa iddah berakhir, maka terputuslah hubungan pernikahan diantara mereka."

Halaman :


Editor : Bsafaat