Tak Mampu Hafal Alquran, Revisi Mahar Pasca Nikah

MEREVISI nilai mahar pada dasarnya dimungkinkan, akan tetapi semua kembali kepada keridhaan dan kemurahaan hati pihak istri. Sebab mahar itu adalah harta milik istri. Awalnya, sebelum pernikahan dan ketika baru meminang, nilai dan angka rupiah mahar itu harus sudah dibicarakan sebelumnya. Dan salah satu faktor diterima atau ditolaknya lamaran tentu adalah masalah nilai mahar itu.

Tak Mampu Hafal Alquran, Revisi Mahar Pasca Nikah
Ilustrasi/Net

MEREVISI nilai mahar pada dasarnya dimungkinkan, akan tetapi semua kembali kepada keridhaan dan kemurahaan hati pihak istri. Sebab mahar itu adalah harta milik istri. Awalnya, sebelum pernikahan dan ketika baru meminang, nilai dan angka rupiah mahar itu harus sudah dibicarakan sebelumnya. Dan salah satu faktor diterima atau ditolaknya lamaran tentu adalah masalah nilai mahar itu.

Ya, buat bangsa kita, rasanya terkesan rada matre sih. Tetapi sebenarnya secara syariah nilai mahar itu adalah hak preogratif seorang wanita. Seharusnya sama sekali tidak ada jeleknya membicarakan nilai mahar pada saat lamaran. Beda dengan kasus penceramah kondang yang suka pasang tarif, memang kesannya matre alias bisnis jualan ceramah. Akan tetapi kalau seorang wanita mau dinikahi, maka dia punya hak sepenuhnya untuk meminta mahar dengan nilai tertentu. Seratus persen adalah hak yang dimilikinya.

Maka kalau seorang istri merevisi mahar yang menjadi haknya, atau malah membatalkan sama sekali permintaannya, yang secara hukum syariat memang sudah menjadi haknya, tentu tidak ada larangan. Walau pun hal itu berbeda dengan kebiasaan orang pada umumnya. Dalam mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah disebutkan bahwa bila seorang wanita melepaskan haknya untuk menerima mahar dari suaminya, maka suaminya bebas dari kewajiban membayar mahar.

Baca Juga : Dahsyatnya Bahaya Penyakit Ain, Ternyata Ini Dua Penyebabnya

Namun kalau mau ditukar menjadi bentuk yang lain, pada dasarnya juga tidak masalah. Misalnya, kewajiban menghafal Al-Quran itu diganti menjadi rumah kontrakan petak 20 pintu, atau 20 unit angkot, yang sifatnya memberikan passive income bagi istri, tentu akan jauh lebih bemanfaat, bahkan malah lebih sesuai dengan sunnah.


Editor : Bsafaat