Sahkah Pernikahan Jika Mahar Masih Utang?

JANGKA waktu pembayaran utang mahar tidak punya masa yang baku. Semua bergantung pada kesepakatan antara suami dan istri. Bisa saja setahun, lima tahun, sepuluh tahun bahkan sepanjang hayat hingga wafat. Maka utang itu menjadi tanggungan ahli warisnya.

Sahkah Pernikahan Jika Mahar Masih Utang?
Ilustrasi/Net

JANGKA waktu pembayaran utang mahar tidak punya masa yang baku. Semua bergantung pada kesepakatan antara suami dan istri. Bisa saja setahun, lima tahun, sepuluh tahun bahkan sepanjang hayat hingga wafat. Maka utang itu menjadi tanggungan ahli warisnya.

Atau boleh saja kemudian pihak istri membebaskan utang tersebut. Sebab utang itu hak istri. Terserat pada pihak istri, apakah dia tetap menuntut haknya ataukah melepaskannya. Bila dilepaskan haknya, maka mahar itu pun tidak perlu ditunaikan. Sebab yang berhak sudah merelakannya.

Sebab pada prinsipnya, masalah mahar ini memang sangat tergantung pada istri sebagai pihak yang berhak menerima. Kalau dia rela, maka nilai berapapun bisa dijadikan mahar. Termasuk bila mahar itu hanya berupa sepasang sendal atau benda-benda lain.

Baca Juga : Dahsyatnya Bahaya Penyakit Ain, Ternyata Ini Dua Penyebabnya

Dari Amir bin Robi`ah bahwa seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya, "Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?" Ia menjawab, "Rela." Maka Rasulullah pun membolehkannya. (HR Ahmad 3/445, Tirmidzi 113, Ibnu madjah 1888).

Dari Sahal bin Sa`ad bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam didatangi seorang wanita yang berkata,"Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu", Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata, "Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya." Rasulullah berkata, "Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? Dia berkata, "Tidak, kecuali hanya sarungku ini" Nabi menjawab,"Bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu." Dia berkata, "Aku tidak mendapatkan sesuatupun." Rasulullah berkata, "Carilah walau cincin dari besi." Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi," Apakah kamu menghafal quran?" Dia menjawab, "Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi, "Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan Quranmu." (HR Bukhari Muslim).

Dari Anas bahwa Aba Thalhah meminang Ummu Sulaim lalu Ummu Sulaim berkata, "Demi Allah, lelaki sepertimu tidak mungkin ditolak lamarannya, sayangnya kamu kafir sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Tapi kalau kamu masuk Islam, ke-Islamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya." Maka jadilah ke-Islaman Abu Thalhah sebagai mahar dalam pernikahannya itu. (HR Nasa`i 6/ 114).

Baca Juga : Sedekah Air Minum itu Dahsyat, Begini Sabda Rasulullah

Dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Nikah yang paling besar barokahnya itu adalah yang murah maharnya." (HR Ahmad 6/145)

Halaman :


Editor : Bsafaat