Baim Wong Tak Wajib Nafkah Iddah, Buya Yahya Jelaskan Aturan Hukum Islam dalam Perceraian

Keputusan ini juga mencerminkan pandangan Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang membahas masalah nafkah setelah perceraian.

Baim Wong Tak Wajib Nafkah Iddah, Buya Yahya Jelaskan Aturan Hukum Islam dalam Perceraian

INILAHKORAN - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyatakan bahwa Baim Wong tidak diwajibkan untuk memberikan nafkah iddah atau nafkah madhiyah kepada Paula Verhoeven, sesuai dengan hasil keputusan majelis hakim.

"Seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, yaitu Baim Wong, dinyatakan terbukti. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan dikabulkan," ungkap Suryana.

Namun, meskipun sebagian besar gugatan dikabulkan, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Paula Verhoeven untuk nafkah iddah sebesar Rp600 juta dan nafkah madhiyah Rp800 juta, dengan total mencapai Rp1,4 miliar. Sebagai gantinya, Paula Verhoeven hanya menerima uang mut'ah sebesar Rp1 miliar dari tuntutannya yang semula sebesar Rp3 miliar.

"Menurut hukum Islam, nafkah tersebut hanya diberikan apabila istri tidak dalam kondisi durhaka kepada suami," lanjut Suryana menjelaskan keputusan hakim.

Keputusan ini juga mencerminkan pandangan Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang membahas masalah nafkah setelah perceraian.

Dalam ceramah yang diunggah di kanal YouTube RadioQu, Buya Yahya menjelaskan bahwa seorang suami masih diwajibkan memberikan nafkah kepada istri yang dicerai jika masih dalam masa talak satu atau talak dua, sebelum berakhir masa iddahnya.

"Wanita yang dicerai dalam talak satu dan dua, selama belum masa iddahnya, masih seperti istri dan berhak memperoleh nafkah," tegas Buya Yahya.

Namun, terkait dengan kasus Baim Wong dan Paula Verhoeven, majelis hakim memutuskan bahwa setelah masa iddah berakhir, mantan suami tidak lagi wajib memberikan nafkah iddah atau madhiyah.

"Meskipun begitu, mantan suami tetap wajib memberikan nafkah untuk anak dan memenuhi kebutuhan terkait anak," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya juga menambahkan bahwa meskipun tidak wajib memberikan nafkah iddah atau madhiyah, sebaiknya mantan suami menyelesaikan tuntutan tersebut dengan baik. "Dalam urusan perceraian, tidak boleh menjadi sebab permusuhan. Islam mengajarkan agar nikah dijalani dengan baik dan saling menghormati," ujarnya menutup ceramahnya.

Dengan keputusan pengadilan ini, perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven memasuki babak baru, dengan peran masing-masing pihak yang kini lebih jelas terkait kewajiban nafkah pasca perceraian.


Editor : Firda Rachmawati