Bajawa Kafe Urung Disegel, DPRD Kota Bogor: Tutup Dulu Sebelum Izin Keluar

Bajawa Kafe urung disegel. Padahal, Satpol PP Kota Bogor hari ini sukses menyegel Mie Gacoan Cilendek. Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyikapi hal itu.

Bajawa Kafe Urung Disegel, DPRD Kota Bogor: Tutup Dulu Sebelum Izin Keluar
Sebagai badan legislatif, DPRD Kota Bogor mendukung penindakan tempat usaha tak berizin. Dia menyebutkan, Bajawa Kafe urung disegel lantaran berkas perizinan sedang diurus pihak yang bersangkutan. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Bajawa Kafe urung disegel. Padahal, Satpol PP Kota Bogor hari ini sukses menyegel Mie Gacoan Cilendek. Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyikapi hal itu.

Sebagai badan legislatif, DPRD Kota Bogor mendukung penindakan tempat usaha tak berizin. Dia menyebutkan, Bajawa Kafe urung disegel lantaran berkas perizinan sedang diurus pihak yang bersangkutan.

"Jangan ragu untuk bertindak. Apalagi, ini menjalankan amanat perda yang sudah jelas aturan hukumnya. Ini kenapa Bajawa Kafe urung disegel? Padahal, surat peringatan yang sudah dilayangkan," kata Atang, Kamis 24 November 2022.

Baca Juga : Cabor Catur Kabupaten Bogor Bidik 10 Medali Emas di Peparda VI Jabar 2022

Dia menegaskan, meskipun berkas perizinan sedang diurus sebagaiknya Bajawa Kafe jangan beroperasi dahulu sebelum semua izinnya lengkap.

"Saya melihatnya, surat peringatan yang sudah dikeluarkan Satpol PP tidak dihargai oleh pengusaha. Jadi, Pemkot Bogor juga harus menjaga wibawanya. Intinya jangan pandang bulu lah," papar Atang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan terkait Bajawa Kafe urung disegel itu ada lantaran itikad baik dari pengelola yang berupaya mengurus perizinan sesuai waktu yang ditetapkan.

Baca Juga : Anjing Pelacak Temukan Titik Diduga Korban Tertimbun Longsor Cianjur

"Kami melihat itikad baik dari pengelola. Kami enggak mau juga hantam kromo, atau main sikat begitu saja, sehingga investor tidak tertarik untuk berinvestasi ke Kota Bogor," jelasnya.*** (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani