DPRD Kota Bogor Matangkan Raperda Parkir, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
DPRD Kota Bogor mematangkan Raperda Perparkiran untuk menekan kebocoran PAD, mengatur ganti rugi kendaraan hilang, dan melindungi konsumen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN– DPRD Kota Bogor mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perparkiran untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat perlindungan hak konsumen pengguna jasa parkir.
Pembahasan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan empat komisi DPRD Kota Bogor di Aula Serbaguna DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Kamis, 29 Oktober 2026.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani, mengatakan RDP tersebut bertujuan menjaring masukan masyarakat untuk menyempurnakan payung hukum penyelenggaraan perparkiran di Kota Bogor.
Menurutnya, Raperda inisiatif DPRD ini berfokus pada penguatan tata kelola parkir, optimalisasi pendapatan daerah, serta perlindungan hak-hak konsumen.
"Kami sangat prihatin, dari 115 titik parkir tepi jalan di Kota Bogor, masih banyak terjadi kebocoran PAD. Di tengah kondisi efisiensi anggaran, kita harus kreatif memperbaiki sistem pendapatan baik potensi baru maupun lama sehingga tingkat kebocorannya makin rendah," ungkap Edi kepada wartawan.
Potensi Retribusi Parkir Bogor Tembus Rp5 Miliar
Edi menjelaskan, potensi penerimaan retribusi parkir di Kota Bogor saat ini mencapai lebih dari Rp5 miliar per tahun. Namun, realisasi penerimaan yang masuk ke kas daerah baru berkisar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per tahun.
Karena itu, Raperda Perparkiran diharapkan mampu memperbaiki sistem pengelolaan dan pengawasan parkir agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
Selain menekan kebocoran retribusi, aturan baru tersebut juga diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak kepada masyarakat yang menggunakan jasa parkir resmi.
Pengelola Parkir Bisa Wajib Ganti Rugi Kendaraan Hilang
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam Raperda tersebut adalah penghapusan klausul yang menyatakan kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkir.
Edi mengatakan, tulisan semacam itu masih kerap ditemukan pada karcis parkir. Melalui aturan baru, klausul tersebut direncanakan untuk dihilangkan.
"Salah satu poin yang ditegaskan dalam Raperda ini yakni penghapusan klausul sanggahan tanggung jawab pengelola parkir. Di lokasi parkir sering kami jumpai dalam karcisnya tulisan 'Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola'. Dalam Perda baru ini, kata-kata tersebut wajib dihilangkan," terangnya.
Ia menjelaskan, konsumen yang memarkirkan kendaraannya di area parkir resmi nantinya memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun mekanisme ganti rugi akan diatur lebih teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Prosesnya direncanakan mempertimbangkan kondisi fisik kendaraan serta dokumen pendukung, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan karcis parkir yang sah.
"Mekanisme ganti rugi nantinya akan diatur secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan disesuaikan dengan kondisi fisik kendaraan, bukti kepemilikan STNK, BPKB serta karcis parkir yang sah. Bentuk penggantian nantinya berupa uang yang disesuaikan dengan nilai pasaran kendaraan yang hilang. Tim operasional yang akan menguji nilai dan kondisinya," jelasnya.
Tarif Parkir hingga Aturan Juru Parkir Ikut Dibahas
Dalam RDP tersebut, masyarakat turut menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait penataan perparkiran di Kota Bogor.
Masukan itu mencakup penyesuaian tarif parkir agar tidak mendorong munculnya parkir liar, pengaturan batas usia juru parkir (jukir), serta kejelasan regulasi bagi petugas parkir.
Masyarakat juga menyoroti perlunya keterpaduan regulasi antarlembaga, terutama untuk pengelolaan parkir di kawasan yang berada di bawah kewenangan instansi berbeda.
"Kami juga soroti pentingnya keterpaduan regulasi lintas instansi, seperti pengelolaan parkir di kawasan Stasiun Kereta Api (PT KAI), pasar bahkan Terminal Baranangsiang yang dikelola pemerintah pusat agar tarifnya disamaratakan," paparnya.
Masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan dalam penyempurnaan rancangan regulasi perparkiran.
Raperda Parkir Ditargetkan Masuk Propemperda November
Edi menargetkan seluruh hasil rekapitulasi masukan dari RDP segera diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyempurnakan Naskah Akademik.
Raperda Penyelenggaraan Perparkiran dijadwalkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada pertengahan November 2026 untuk selanjutnya diproses menuju pembahasan paripurna.
"Sehingga target pemberlakuan Perda dapat berjalan efektif mulai awal tahun depan," pungkasnya.
Dengan penyempurnaan regulasi tersebut, DPRD Kota Bogor berharap tata kelola parkir semakin tertib, penerimaan retribusi daerah lebih optimal, dan hak masyarakat sebagai pengguna jasa parkir mendapatkan perlindungan yang lebih jelas.***
Editor : JakaPermana

