Bandel Masih Buka saat Ramadan, Satpol PP Kota Bogor Kembali Tutup THM dan Warung Miras
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri kembali melakukan razia terhadap tempat hiburan malam (THM) dan warung penjual minuman keras (miras) pada Kamis 20 Maret 2025 dini hari.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri kembali melakukan razia terhadap tempat hiburan malam (THM) dan warung penjual minuman keras (miras) pada Kamis 20 Maret 2025 dini hari.
Hasilnya, satu THM di Sukasari, Kecamatan Bogor Timur yang nekat tetap beroperasi di bulan ramadan sehingga dilakukan penyegelan.
Dilakukan juga penyitaan 303 botol Miras tanpa izin juga dilakukan di warung-warung yang beroperasi di wilayah Bogor Tengah dan Tanah Sareal.
"Ini sebagai langkah Pemerintah Kota Bogor dalam penegakan sanksi. Aturannya sudah jelas, jika ada yang ngeyel, kami tidak akan pilih kasih. Siapa pun yang melanggar regulasi, saya akan berada pada barisan terdepan untuk menertibkannya," ungkap Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin kepada wartawan di Balai Kota Bogor.
Jenal menambahkan, bahwa razia ini merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap Surat Edaran (SE) bernomor 300/KEP.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 di Kota Bogor.
"Jika ditotal, mungkin sudah sekitar 1.000 botol minuman keras yang telah kami amankan dan akan segera dimusnahkan. Penyitaan dilakukan di beberapa wilayah seperti Jalan Dewi Sartika, Alun-Alun, hingga Cimanggu," tutur Jenal.
Jenal menjelaskan, bahwa Pemkot Bogor tidak akan segan-segan untuk melakukan operasi serupa, terutama jika ada banyak aduan dari masyarakat terkait situasi kamtibmas di Kota Bogor.***
Editor : JakaPermana

