Berkas Sudah di Pengadilan Tipikor Bandung, Aa Umbara Segera Disidangkan
KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang dakwaan pun bakal digelar pekan depan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- kpk telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Bupati Bandung Barat aa umbara Sutisna ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang dakwaan pun bakal digelar pekan depan.
Selain aa umbara kpk juga melimpahkan dua berkas lainnya atasnama Andri Wibawa yang tak lain anaknya sendiri dan M Totoh Gunawan.
Berkas perkara atasnama aa umbara Sutisna teregister dengan nomor perkara 55/pid.sus-tpk/2021/pn bdg, Andri Wibawa dengan nomor 56/pid.sus-tpk/2021/pn bdg dan M Totoh Gunawan dengan nomor 57/pid.sus-tpk/2021/pn bdg .
Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah mengatakan, berkas perkara untuk tiga orang terdakwa dilimpahkan JPU kpk, Senin (9/8/2021).
"Pelimpahannya kemarin, atasnama aa umbara Sutisna, Andri Wibawa, dan M Totoh Gunawan," katanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (10/8/2021).
Ia menjelaskan, untuk berkas ketiga terdakwa sudah teregister dan hanya tinggal menunggu penunjukan majelis dan panitera. Jika semuanya sudah lengkap baru jadwal persidangan keluar.
"Untuk jadwal belum ada. Sekarang baru mau penunjukkan hakim," ujarnya.
Meski begitu, dia mengatakan biasanya jadwal sidang akan keluar begitu sudah dilakukan penunjukkan hakim. Namun untuk sidang aa umbara, pihaknya masih menunggu keputusan hakimnya.
"Lihat jadwal hakimnya kalau nggak padat (biasanya berselang) satu minggu (untuk sidang)," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19 ini, kpk menetapkan aa umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, sebagai tersangka. Kasus ini berawal pada Maret 2020 setelah munculnya pandemi COVID-19. Saat itu, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan 'refocusing' APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (bansos JPS).
Sementara itu, M Totoh, dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (bansos PSBB).
Dari kegiatan pengadaan tersebut, aa umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp 1 miliar, yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempeli stiker bergambar aa umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sementara itu, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.
Selain itu, aa umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik kpk.
Terdakwa aa umbara didakwa dengan pertama, Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua, Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Andri Wibawa dan Terdakwa M Totoh Gunawan didakwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ahmad Sayuti)
Editor : JakaPermana


