Aa Umbara Kini Huni Lapas Sukamiskin

Aa Umbara, terpidana kasus korupsi bansos Covid-19, kini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Sebelumnya, mantan orang nomor satu di KBB itu ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Aa Umbara Kini Huni Lapas Sukamiskin
Kini, Aa Umbara dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada pertengahan Agustus 2022. (dok inilahkoran.com)

INILAHKORAN, Bandung - Aa Umbara, terpidana kasus korupsi bansos Covid-19, kini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Sebelumnya, mantan orang nomor satu di KBB itu ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Tepatnya, Aa Umbara dijebloskan ke Lapas Sukamiskin itu pada pertengahan Agustus 2022.

"Tanggalnya saya lupa, saat ini sudah di Lapas Sukamiskin. Dia (Aa Umbara) di dalam," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dihubungi, Rabu 31 Agustus 2022.

Seperti napi lainnya, kata dia, sebelum memasuki sel tahanan Aa Umbara wajib menjalani isolasi Covid-19 selama 14 hari.

"Enggak lah, kita siapapun orangnya kita isolasi 14 hari, dilakukan pemantauan," ucapnya.

Seperti diketahui Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun denda Rp250 juta, subsider kurungan enam bulan.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Aa Umbara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan akumalatif kesatu pasal 12 huruf i dan dakwaan akumulatif kedua pasal 12 huruf B.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Aa Umbara untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar lebih dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan resmk harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pun menguatkan putusan PN Bandung terhadap terdakwa Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna.

Putusan banding terhadap Aa Umbara sudah dibacakan oleh majelis yang dipimpin Sir Johan pada 14 Januari 2022, sebagaimana tercantum dalam laman resmi direktori putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 43/PID.TPK/2021/PT BDG
Tanggal 14 Januari 2022.

Dalam amar putusannya PT Bandung menerima pengajuan banding dari jaksa dan penasehat hukum terdakwa Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, tanggal 4 Nopember 2021 yang dimintakan banding tersebut," katanya.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan, dan menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu. 


Editor : Doni Ramdhani