Aa Umbara Kini Huni Lapas Sukamiskin

Aa Umbara, terpidana kasus korupsi bansos Covid-19, kini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Sebelumnya, mantan orang nomor satu di KBB itu ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Aa Umbara Kini Huni Lapas Sukamiskin
Kini, Aa Umbara dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada pertengahan Agustus 2022. (dok inilahkoran.com)

INILAHKORAN, Bandung - Aa Umbara, terpidana kasus korupsi bansos Covid-19, kini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Sebelumnya, mantan orang nomor satu di KBB itu ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Tepatnya, Aa Umbara dijebloskan ke Lapas Sukamiskin itu pada pertengahan Agustus 2022.

"Tanggalnya saya lupa, saat ini sudah di Lapas Sukamiskin. Dia (Aa Umbara) di dalam," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dihubungi, Rabu 31 Agustus 2022.

Baca Juga : Masyarakat Jabar Selatan Diminta BMKG untuk Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Awal September

Seperti napi lainnya, kata dia, sebelum memasuki sel tahanan Aa Umbara wajib menjalani isolasi Covid-19 selama 14 hari.

"Enggak lah, kita siapapun orangnya kita isolasi 14 hari, dilakukan pemantauan," ucapnya.

Seperti diketahui Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun denda Rp250 juta, subsider kurungan enam bulan.

Baca Juga : Yana Optimistis Seluruh Kelurahan Kota Bandung 100 Persen ODF Tahun 2023

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Aa Umbara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan akumalatif kesatu pasal 12 huruf i dan dakwaan akumulatif kedua pasal 12 huruf B.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani