Desember, Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Terpidana kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara bakal bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Kota Bandung bulan Desember mendatang.

Desember, Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat
Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara tengah mengajukan bebas bersyarat. dok

INILAHKORAN, Bandung - Terpidana kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara bakal bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Kota Bandung bulan Desember mendatang.

Saat ini, Aa Umbara yang juga mantan Bupati Bandung Barat tersebut tengah mengajukan surat pembebasan bersyaratnya ke KemenkumHAM Jawa Barat. 

Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Kusnali mengatakan Aa Umbara sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diusulkan pembebasan bersyarat.

Baca Juga : Dinkes Kota Bandung Sebar 154 Ribu Nyamuk Wolbcahia Hadapi Serangan DBD

"Kami informasikan bahwa eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara sudah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif untuk diusulkan pembebasan bersyarat," ucap dia, Selasa 28 November 2023.

Saat ini, Aa Umbara sudah menjalani 2/3 masa pidana. Jumlah masa pidana yang dijalani sesuai aturan dapat diusulkan program pembebasan bersyarat berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

"(Pembebasan bersyarat) akan jatuh di bulan Desember 2023," kata dia.

Baca Juga : Ganjar Sejati Tingkatkan Penghasilan Petani lewat Pelatihan Pengolahan Lemon Kering di Bandung Barat

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Aa Umbara dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti