Desember, Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat
Terpidana kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara bakal bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Kota Bandung bulan Desember mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Terpidana kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara bakal bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Kota Bandung bulan Desember mendatang.
Saat ini, Aa Umbara yang juga mantan Bupati Bandung Barat tersebut tengah mengajukan surat pembebasan bersyaratnya ke KemenkumHAM Jawa Barat.
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Kusnali mengatakan Aa Umbara sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diusulkan pembebasan bersyarat.
"Kami informasikan bahwa eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara sudah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif untuk diusulkan pembebasan bersyarat," ucap dia, Selasa 28 November 2023.
Saat ini, Aa Umbara sudah menjalani 2/3 masa pidana. Jumlah masa pidana yang dijalani sesuai aturan dapat diusulkan program pembebasan bersyarat berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
"(Pembebasan bersyarat) akan jatuh di bulan Desember 2023," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Aa Umbara dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun, alasan KPK menempuh upaya kasasi, yaitu dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding di mana setelah dianalisa oleh tim jaksa, hal tersebut bukan isi memori banding dari tim jaksa.
"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," kata Ali.
Aa Umbara merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

