Selain Atur Tender, Aa Umbara Juga Terima Gratifikasi

Selain didakwa mengatur tender, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala dinas (kadis) di Kabupaten Bandung Barat.

Selain Atur Tender, Aa Umbara Juga Terima Gratifikasi
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. (istimewa)

INILAH, Bandung - Selain didakwa mengatur tender, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala dinas (kadis) di Kabupaten Bandung Barat.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap bencana Covid-19 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (18/8/2021).

Dalam dakwaannya, JPU KPK Feby Dwiyonosopandi dan Budi Nugraha serta Tito Jaelani bergiliran membacakan dakwaan. Dakwaan pertama Aa Umbara dikenakan dengan pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan kedua pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi tentang Gratifikasi.

Baca Juga : Relaksasi di Kota Bandung Ditambah, Prokes Tetap Ketat

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan menerima gratifikasi yakni sejumlah uang total Rp2,4 miliar. Jumlah tersebut berasal dari pemberian para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat," katanya di persidangan.

Padahal patut diduga, lanjutnya, pemberian hadiah atau janji karena berhubungan dengan jabatannya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Kabupaten Bandung Barat.

Menurutnya, pemberian hadiah kepada terdakwa berkaitan dengan mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural. Selain dari kepala dinas, Aa Umbara juga menerima dari pihak lain berkaitan sejumlah proyek di KBB.

Baca Juga : Masyarakat Tionghoa Peduli Berikan Bantuan 2.000 Paket Sembako

Jaksa merinci ada sembilan kepala dinas yang memberi 'setoran' ke Aa Umbara. Mereka masing-masing memberikan duit dengan besaran yang variatif dengan total pemberian dari kepala dinas sebesar Rp463.500 juta.

Halaman :


Editor : suroprapanca