Aa Umbara Bebas Bersyarat

Eks Bupati Bandung Barat, AA Umbara, bebas bersyarat setelah menjalani pidana usai di vonis penjara lima tahun bui. Aa Umbara diketahui merupakan tersangka kasus korupsi bantuan Covid-19.

Aa Umbara Bebas Bersyarat

INILAHKORAN, Bandung - Eks Bupati Bandung Barat, AA Umbara, bebas bersyarat setelah menjalani pidana usai di vonis penjara lima tahun bui. Aa Umbara diketahui merupakan tersangka kasus korupsi bantuan Covid-19.

Aa Umbara dapat menghirup udara bebas, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Aa Umbara ke luar dari Lapas Sukamiskin pada Jumat 29 Desember 2023, setelah Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat terhadap Aa Umbara turun dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Betul, sudah bebas PB, pada hari Jumat 29 Desember 2023," ujar Kusnali, saat dihubungi Sabtu 30 Desember 2023.

Baca Juga : Survei IPRC, Pemilih Muda di Bandung Masih Konservatif

Selanjutnya, kata dia, Aa Umbara, diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk pengawasan, hingga dinyatakan bebas murni.

"Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya masih punya kewajiban lapor," katanya.

Seperti diketahui, mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.

Baca Juga : Berikan Kemudahan Pengusaha Angkutan Umum, Dishub KBB Transformasikan KP Konvensional ke KP Elektronik 

Vonis dibacakan majelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021). Dalam sidang ini, Aa Umbara mengikuti sidang secara virtual.

Halaman :


Editor : JakaPermana