Aa Umbara Bebas Bersyarat
Eks Bupati Bandung Barat, AA Umbara, bebas bersyarat setelah menjalani pidana usai di vonis penjara lima tahun bui. Aa Umbara diketahui merupakan tersangka kasus korupsi bantuan Covid-19.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara, bebas bersyarat setelah menjalani pidana usai di vonis penjara lima tahun bui. Aa Umbara diketahui merupakan tersangka kasus korupsi bantuan Covid-19.
Aa Umbara dapat menghirup udara bebas, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Aa Umbara ke luar dari Lapas Sukamiskin pada Jumat 29 Desember 2023, setelah Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat terhadap Aa Umbara turun dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Betul, sudah bebas PB, pada hari Jumat 29 Desember 2023," ujar Kusnali, saat dihubungi Sabtu 30 Desember 2023.
Selanjutnya, kata dia, Aa Umbara, diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk pengawasan, hingga dinyatakan bebas murni.
"Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya masih punya kewajiban lapor," katanya.
Seperti diketahui, mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.
Vonis dibacakan majelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021). Dalam sidang ini, Aa Umbara mengikuti sidang secara virtual.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang menuntut Aa Umbara tujuh tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya.
Aa Umbara dikenakan Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor. Terdapat hal yang meringankan dan memberatkan putusan majelis hakim. ***
Editor : JakaPermana

