Status PPKM Turun Level, Oded Minta Masyarakat Tidak Euforia dan Tetap Jaga Prokes

Pemerintah pusat resmi mengumumkan perpanjangan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhitung 24-30 Agustus 2021.

Status PPKM Turun Level, Oded Minta Masyarakat Tidak Euforia dan Tetap Jaga Prokes
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Pemerintah pusat resmi mengumumkan perpanjangan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhitung 24-30 Agustus 2021.

Dalam keputusan perpanjangan PPKM tersebut, sejumlah daerah dapat menurunkan status PPKM dari level 4 ke level 3 tergantung dari perkembangan kondisi kasus daerah masing-masing. 

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku bersyukur, Kota Bandung telah berubah level dari level 4 ke level 3. Meski begitu, dirinya meminta masyarakat tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan (prokes). 

"Alhamdulillah, harus bersyukur. Tanda bersyukur kita tidak euforia. Saya tetap mengimbau warga Mang Oded tetap hati-hati," kata Oded di Kelurahan Sarijadi, Selasa (24/8/2021). 

Dia menegaskan, Pemkot Bandung akan melakukan kajian secara komperhensif terkait rencana diperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) maupun resepsi pernikahan dan lainnya. 

"Saya sampaikan kemarin, bahwa untuk menghadirkan regulasi PTM ini harus komperhensif. Kita harus melihat dari berbagai aspek. Karena membuat Perwal harus seperti apa regulasi dari pusat," ucapnya. 

Oded menambahkan, masyarakat mau pun orang tua siswa menginginkan PTM segera diselenggarakan. Sebab, pembelajaran saat ini tidak hanya harus dilakukan secara daring terus menerus. 

"Semua mengharapkan PTM cepat dilaksanakan. Karena kalau anak belajar daring terus, kan belajar tidak hanya menjadi pintar, tapi mengedukasi menjadi anak soleh, bertemu guru lebih cepat," ujar dia. 

Diketahui, Kota Bandung saat ini berstatus PPKM level 3. Hal itu merujuk kepada intruksi Mendagri tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 yang dikeluarkan pemerintah pada Senin (23/8/2021). 

Dalam kebijakan itu, relaksasi terbaru yang diperbolehkan adalah pelaksanaan PTM dengan kapasitas maksimal 50 persen. Resepsi pernikahan maksimal 20 orang dan tanpa dine in. 

Terakhir, kegiatan olahraga di ruang terbuka dengan persyaratan tidak boleh mengundang kerumunan. Aktivitas pusat perbelanjaan, mal dan toko modern diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. (Yogo Triastopo) 


Editor : Doni Ramdhani