Garut PPKM Level 3, Satgas Dirikan 8 Pos Pantau Kawasan Patuh Prokes 

Mengawali dimulainya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Garut, Satgas Penanganan Covid-19 setempat mendirikan delapan pos pantau penetapan kawasan patuh prokes di kawasan Kecamatan Garut Kota dan sekitarnya.

Garut PPKM Level 3, Satgas Dirikan 8 Pos Pantau Kawasan Patuh Prokes 
Foto: Zainulmukhtar

INILAH, Garut - Mengawali dimulainya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Garut, Satgas Penanganan Covid-19 setempat mendirikan delapan pos pantau penetapan kawasan patuh prokes di kawasan Kecamatan Garut Kota dan sekitarnya.

Penyekatan ruas-ruas jalan semula dilakukan di kawasan tersebut pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 pun ditiadakan dan diubah dengan melakukan rekayasa lalu lintas dan penetapan kawasan patuh protokol kesehatan.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 443/Kep.666-Satpol PP/2021 tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan dalam Upaya Penanganan Covid-19. Sosialisasi pun gencar dilakukan Satgas di sejumlah titik dianggap rawan menimbulkan kerumunan.

Baca Juga : Menyisakan 4 Kecamatan, Zona Merah di Garut Berkurang

"Dalam Kawasan Patuh Prokes itu, kami dirikan delapan pos pantau di Garut Kota Raya dengan cara bertindak adanya patroli oleh Satgas. Kemudian setelah itu, ada teguran, ada imbauan, termasuk juga ada kegiatan operasi yustisi. Dan juga termasuk kegiatan kemanusiaan yang lainnya, seperti pembagian masker gratis dan juga pelaksanaan swab antigen gratis," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di sela sosialiasi di kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan  Garut Kota, Selasa (27/7/2021).

Sosialisasi dilakukan antara lain kepada kalangan pedagang kaki lima (PKL) serta pertokolan di Jalan Ahmad Yani. Mereka diserukan agar tetap menerapkan prokes dengan menjaga jarak di setiap lapak dagangan supaya tidak menimbulkan kerumunan.

Dia menegaskan, bila masih terjadi kerumunan di KPP maka pihaknya akan melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan penerapan prokes di masyarakat. Hal itu sebagaimana diatur Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, dan Peraturan Bupati Garut Nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan. (Zainulmukhtar)

Baca Juga : Herman Hanapi diangkat sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Bekasi


Editor : Doni Ramdhani